Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan di TPS Saat Pilkada 2024

Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan di TPS Saat Pilkada 2024

Muhammad Jadid Alfadlin - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 15:21 WIB
WNI yang memiliki hak pilih di Panama City melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 dengan tiga metode, Selasa (6/2/2024). KBRI Panama City menjadi lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.
Ilustrasi TPS Pilkada 2024 (Foto: Dok. Istimewa)
Bandung -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Setiap masyarakat di 545 daerah yang terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota akan melangsungkan pencoblosan guna menyalurkan hak pilihnya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Terdapat beberapa cara yang perlu diperhatikan agar proses selama pencoblosan Pilkada serentak 2024 ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut telah kami rangkum panduan lengkap terkait tata cara pencoblosan Pilkada 2024, mulai dari apa saja yang perlu disiapkan, apa saja yang perlu dilakukan hingga hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika melakukan pencoblosan di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum pergi menuju TPS untuk menyalurkan hak suara sebagai warga negara, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan untuk kemudian dibawa bersama ke tempat pemilihan. Hal-hal tersebut berupa dokumen yang sesuai dengan kategori pemilih yang telah ditetapkan, antara lain,

Pemilih Tetap

  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU

    ADVERTISEMENT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pemilih Tetap Tambahan

  • Formulir Model A Surat pindah memilih

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pemilih Khusus

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Panduan Pencoblosan Pilkada 2024

Tak jauh berbeda dengan proses alur pemilihan-pemilihan umum yang telah dilakukan sebelumnya, pada Pilkada 2024 serentak ini terdapat juga beberapa alur sesuai ketentuan dari KPU yang perlu diperhatikan oleh para pemilih sebagai tata cara melakukan pencoblosan di TPS agar tidak menyebabkan kebingungan selama proses berlangsung. Berikut merupakan tata cara pencoblosan yang perlu diperhatikan oleh para pemilih.

1. Datang ke TPS yang sesuai dengan tempat Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar.

2. Menunjukan formulir pemilihan dari KPU yang dimiliki kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

3. Menunggu nama dipanggil oleh petugas KPPS untuk mendapatkan surat suara.

4. Setelah memperoleh surat suara, pastikan dengan teliti surat suara yang didapati merupakan surat suara yang sah dan tidak rusak.

5. Masuk ke bilik suara pencoblosan guna menyalurkan hak pilih.

6. Pastikan melakukan pencoblosan surat suara sesuai dengan ketentuan surat suara yang sah.

7. Setelah melakukan pencoblosan, lipat kembali kertas suara dan masukan surat suara tersebut ke kotak suara.

8. Terakhir, celupkan jari ke tinta sebagai tanda bahwa anda telah menggunakan pilih anda dalam Pilkada 2024 ini.

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) yang ada berkenaan dengan tata cara penyaluran hak pilih warga selama berlangsungnya pemilihan atau pencoblosan di TPS dan bilik suara, terdapat beberapa kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain;

Hal yang Diperbolehkan

  • Membawa surat suara yang telah dipastikan sah ke bilik suara

  • Mencoblos surat suara dengan paku yang telah disediakan

  • Mencoblos surat suara sesuai dengan ketentuan sah KPU

  • Memilih Pasangan Calon pemimpin yang anda kehendaki

  • Melipat kembali surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara

Hal yang Tidak Diperbolehkan

  • Membawa ponsel ke bilik suara

  • Merekam proses pencoblosan di bilik suara

  • Merusak surat suara

  • Melakukan kampanye di tempat pencoblosan




(tya/tey)


Hide Ads