Cara Cek DPT Online Terbaru, Mudah dan Cepat

Cara Cek DPT Online Terbaru, Mudah dan Cepat

Iqbal Kukuh - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 17:30 WIB
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Ilustrasi (Foto: KPU)
Bandung -

Menjelang Pilkada serentak 2024, memastikan nama detikers terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah langkah penting. Untungnya, proses pengecekan DPT kini bisa dilakukan secara online dan mudah mudah. Berikut cara cek DPT online Pilkada 2024 agar detikers dapat menggunakan hak suara dengan lancar.

Sekadar diketahui Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum atau pemilihan lainnya. DPT digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak memberikan suara pada hari pemilihan.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek nama detikers dalam DPT:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Situs Resmi KPU

  • Buka browser di perangkat detikers dan akses situs resmi KPU atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id;
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) detikers;
  • Kemudian, masukkan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP dan masukkan kodenya;
  • Klik tombol 'konfirmasi'.
  • Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

Setelah memahami informasi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan langkah-langkah pengecekannya, kini masyarakat dapat dengan mudah memeriksa DPT melalui ponsel. Untuk mempermudah akses bagi masyarakat, berikut adalah tautan resmi untuk Cek DPT Online Pilkada 2024:

Link Cek DPT Online Terbaru

ADVERTISEMENT

Tips Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT

Jika detikers mengalami kendala saat menggunakan metode online, kunjungi posko pemilu atau kantor desa/kelurahan terdekat. Petugas akan membantu detikers mengecek status DPT secara manual. Berikut tipsnya

  • Hubungi petugas pemilu di kantor desa/kelurahan untuk melakukan pembaruan data.
  • Pastikan data Anda di KTP dan KK sudah sesuai dan aktif.
  • Periksa kembali dokumen kependudukan Anda, seperti KTP dan KK, untuk memastikan tidak ada kesalahan.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads