KPU Bandung soal Baliho 'Identik' Paslon Beredar di Masa Tenang

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pilwalkot Bandung 2024

KPU Bandung soal Baliho 'Identik' Paslon Beredar di Masa Tenang

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 17:00 WIB
Baliho dianggap identik salah satu paslon di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung
Baliho dianggap 'identik' salah satu paslon di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah baliho dan papan reklame yang menampilkan visual yang dianggap identik dengan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 masih bertebaran di Kota Bandung pada masa tenang. Namun KPU menyebut visual tersebut tidak melanggar dan menyalahi aturan.

Baliho yang menampilkan visual identik pasangan calon itu terdapat di Jalan Dipatiukur. Di sana terdapat baliho besar yang terpasang dengan menampilkan kalimat 'Harap Tenang'. Kalimat berwarna hitam itu ditulis di dalam sebuah persegi panjang berwarna kuning dengan background hijau.

Visual kalimat tersebut dianggap identik dengan seragam yang sering digunakan oleh salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Merespons beredarnya baliho itu, KPU Kota Bandung memastikan, visual tersebut tidak masuk kategori kampanye dari pasangan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang 'Harap Tenang' saya sudah lihat dan teman-teman KPU juga, dari kami itu ada konsultasi ke KPU Jabar, di situ (baliho) tidak ada unsur kampanye. Warna dan tulisan tidak masuk dalam visi misi yang disampaikan kepada KPU, jadi tidak ada unsur (kampanye) di sana," kata Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Menurut Anam, sejak masa pendaftaran, seluruh paslon tidak menyertakan simbol maupun visual apapun dalam visi misinya ke KPU. Sehingga, adanya baliho yang dianggap identik tersebut tidak dikategorikan melanggar aturan di masa tenang.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak ada unsur kampanye jadi tidak masuk pelanggaran karena tidak memiliki simbol yang disampaikan paslon ke KPU. Simbol itu tidak disampaikan ketika menyampaikan visi misi dan program. Kebetulan simbol tiap paslon tidak ada yang sekarang beredar," ujarnya.

Anam menegaskan, KPU akan melakukan penurunan jika menemukan unsur ajakan atau kampanye pada baliho yang masih terpasang. "Intinya jika itu ada ajakan, kampanye dan ada simbol yang waktu itu disampaikan paslon ke KPU bisa kami tindak karena ada unsur," tutup Anam.




(bba/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads