APK di Kota Bandung Masih Bertebaran, KPU Janji Bersih dalam 2 Hari

Jawa Barat

Kenali Kandidat

APK di Kota Bandung Masih Bertebaran, KPU Janji Bersih dalam 2 Hari

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 24 Nov 2024 11:30 WIB
APK di Bandung masih terlihat
APK di Bandung masih terlihat (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Tahapan Pilkada serentak 2024 memasuki masa tenang, terhitung mulai hari ini Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) mendatang. Di masa tenang ini, alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada yang harus diturunkan.

Namun sayangnya, belum semua APK sudah diturunkan di hari pertama masa tenang. Di Kota Bandung misalnya, masih banyak APK yang terpasang di sudut-sudut jalan.

Pantauan detikJabar, APK masih banyak terpasang diantara tiang-tiang sisi Jalan Rajawali Barat hingga Jalan Rajawali Timur. Bahkan di persimpangan Jalan Rajawali-Jalan Nurtanio, reklame besar bergambar pasangan calon masih terpajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, APK juga masih terpasang di sejumlah titik di Jalan Kebon Jati hingga Jalan Suniaraja. Di jalan ini, APK bergambar pasangan calon berukuran cukup besar terpasang dengan bingkai bambu di sisi jalan.

Bukan hanya di sisi jalan, APK juga masih terlihat terpasang di bagian belakang angkutan umum dan masih terlihat kendaraan pribadi yang dibranding oleh para peserta Pilkada.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan penertiban APK sudah dilakukan mulai malam tadi di seluruh kecamatan di Kota Bandung. Anam juga tidak memungkiri masih banyak APK yang terpasang di hari pertama masa tenang ini.

"Sudah dilakukan sejak dinihari setelah jam 00.00 WIB, kita di semua kecamatan melakukan penertiban APK. Kita mulai pembersihan APK," kata Anam saat dihubungi.

"Masih proses karena jumlahnya banyak bahkan bukan hanya APK pilwalkot dan pilgub, tapi masih banyak APK bakal calon. Jadi jumlahnya banyak dan kami targetkan selesai dua hari ke depan," tegasnya.

Terkait APK yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi, Anam meminta pengendara dengan sadar diri mencopot APK tersebut. Menurutnya di masa tenang ini, tidak boleh ada satupun alat peraga kampanye yang masih terpasang.

"Kalau kendaraan umum itu harus dicopot segera, kalau di mobil pribadi paling kita imbau saja. Tapi harusnya dilepas, semua aktivitas kampanye tidak boleh ada baik itu pemasangan APK terus juga beriklan itu tidak boleh," tutup Anam.




(bba/dir)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads