Tahapan Pilkada serentak 2024 memasuki masa tenang, terhitung mulai hari ini Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) mendatang. Di masa tenang ini, alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada yang harus diturunkan.
Namun sayangnya, belum semua APK sudah diturunkan di hari pertama masa tenang. Di Kota Bandung misalnya, masih banyak APK yang terpasang di sudut-sudut jalan.
Pantauan detikJabar, APK masih banyak terpasang diantara tiang-tiang sisi Jalan Rajawali Barat hingga Jalan Rajawali Timur. Bahkan di persimpangan Jalan Rajawali-Jalan Nurtanio, reklame besar bergambar pasangan calon masih terpajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, APK juga masih terpasang di sejumlah titik di Jalan Kebon Jati hingga Jalan Suniaraja. Di jalan ini, APK bergambar pasangan calon berukuran cukup besar terpasang dengan bingkai bambu di sisi jalan.
Bukan hanya di sisi jalan, APK juga masih terlihat terpasang di bagian belakang angkutan umum dan masih terlihat kendaraan pribadi yang dibranding oleh para peserta Pilkada.
Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan penertiban APK sudah dilakukan mulai malam tadi di seluruh kecamatan di Kota Bandung. Anam juga tidak memungkiri masih banyak APK yang terpasang di hari pertama masa tenang ini.
"Sudah dilakukan sejak dinihari setelah jam 00.00 WIB, kita di semua kecamatan melakukan penertiban APK. Kita mulai pembersihan APK," kata Anam saat dihubungi.
"Masih proses karena jumlahnya banyak bahkan bukan hanya APK pilwalkot dan pilgub, tapi masih banyak APK bakal calon. Jadi jumlahnya banyak dan kami targetkan selesai dua hari ke depan," tegasnya.
Terkait APK yang terpasang di angkutan umum dan kendaraan pribadi, Anam meminta pengendara dengan sadar diri mencopot APK tersebut. Menurutnya di masa tenang ini, tidak boleh ada satupun alat peraga kampanye yang masih terpasang.
"Kalau kendaraan umum itu harus dicopot segera, kalau di mobil pribadi paling kita imbau saja. Tapi harusnya dilepas, semua aktivitas kampanye tidak boleh ada baik itu pemasangan APK terus juga beriklan itu tidak boleh," tutup Anam.
(bba/dir)