KPU Kabupaten Purwakarta musnahkan surat suara rusak dan kelebihan kirim untuk Pilkada serentak 2024. Proses pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Surat suara rusak dan kelebihan kirim itu dibakar.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana mengatakan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar, terdiri dari surat suara Pilgub Jabar yang rusak 676 lembar, dan kelebihan kirim 18 lembar. Sementara untuk surat suara Pilbup Purwakarta sebanyak 295 lembar yang rusak, dan 22 lembar kelebihan kirim.
"Surat suara rusak dan kelebihan itu ditemukan hasil daripada sortir lipat yang memang harus kita musnahkan paling lambat satu hari sebelum pemilihan," ujar Dian Hadiana, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pendistribusian logistik sudah dilakukan ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hari ini logistik telah bergeser ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"27 November 2024 besok semua TPS di Purwakarta siap melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
Selain itu, ada tiga poin yang akan dipastikan hari ini berjalan lancar, yakni distribusi logistik tiba di TPS, pendirian TPS dan penyerahan C pemberitahuan kepada pemilih.
"Hari ini kita akan monitoring ke lapangan untuk memastikan tiga poin itu berjalan," pungkas Dian.
1.042 Surat Suara di Tasik Dimusnahkan
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya membakar 1.042 surat suara untuk Pilkada serentak 2024. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan anggota Bawaslu, TNI Polri dan kejaksaan.
"Pemusnahan surat suara sesuai ketentuan dilakukan H-1 menjelang pemungutan dan perhitungan surat suara. Sesuai undang undang," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami pada detikjabar Selasa (26/11/24).
Ami menyebut rincian jumlah surat suara yang dibakar, yakni 444 lembar surat suara Pilgub Jabar 2024, dan sebanyak 598 lembar surat suara Pilbup Tasikmalaya 2024.
"Total keseluruhan yang dimusnahkan 1.042 lembar. Tujuannya agar surat suara rusak tidak disalahgunakan, utamanya sesuai ketentuan dan diatur oleh regulasi surat suara kelebihan dengan kondisi rusak harus dimusnahkan" kata Ami.
Surat suara ini alami keruksakan karena robek, bolong serta terdapat cipratan tinta. "Ya mayoritas robek ya, ada juga cipratan tinta," kata Ami.
Jumlah surat suara rusak, lanjut Ami, jauh lebih sedikit dibanding Pemilu Legislatif (Pileg) lalu. Selain kualitas kertasnya baik, ukuran surat suara yang lebih kecil membuat minim keruksakan. "Surat suara yang rusak sedikit dibanding Pemilu Legislatif. Kualitasnya bagus tebal kertasnya dan ukuran kecil jadi gak banyak yang rusak," pungkas Ami.
Pemusnahan Surat Suara di Sukabumi
Sebanyak 8.516 surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi dimusnahkan pada hari terakhir masa tenang, Selasa (26/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil sortir yang menemukan kelebihan jumlah serta kerusakan surat suara.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menjelaskan bahwa langkah ini telah sesuai dengan pedoman teknis KPU RI dan rekomendasi dari Bawaslu. Menurutnya, saran perbaikan dari Bawaslu memperkuat keputusan pemusnahan tersebut.
"Ada dasar hukum, yaitu Pedoman Teknis Nomor 15 dan 19 dari KPU RI, yang mewajibkan kami memusnahkan surat suara berlebih serta yang ditemukan rusak selama proses sortir dan lipat," ujar Imam di Gudang KPU Kota Sukabumi.
Menurut Imam, kerusakan surat suara yang ditemukan meliputi kondisi sobek, kusut, serta adanya noda tinta yang menembus hingga bagian belakang. Beberapa sobekan bahkan mengenai garis kolom pasangan calon sehingga dianggap tidak layak digunakan.
"Surat suara yang rusak ini dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi pemilih, sehingga kami kategorikan sebagai tidak layak pakai," jelasnya.
Selain surat suara rusak, ditemukan pula kelebihan jumlah akibat ketidaktepatan dalam proses pencetakan di pabrik. "Satu kali pencetakan di pabrik biasanya mencapai 300 ribu lembar, sedangkan kebutuhan kita kurang dari itu. Jadi, ada kelebihan jumlah," tambahnya.
Imam merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 2.076 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta 6.440 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sukabumi. Dari jumlah tersebut diperinci kembali surat suara lebih di Pilwakot Sukabumi sebanyak 6.225, rusak 185. Sedangkan di Pilgub Jabar, kelebihan surat suara sebanyak 1.844 dan rusak 232.
Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan Bawaslu serta disaksikan oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi. "Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran proses pemilu, memastikan bahwa hanya surat suara yang layak digunakan pada hari pencoblosan," tutupnya.
(sud/sud)