Meninggalnya sang Petahana Ciamis Dua Hari Jelang Pencoblosan

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Round-Up

Meninggalnya sang Petahana Ciamis Dua Hari Jelang Pencoblosan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 09:30 WIB
Bapaslon tunggal di Pilkada Ciamis Herdiat-Yana
Yana D Putra (kanan) bersama dengan pasangannya di Pilbup Ciamis 2024 (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Dua hari jelang pemilihan suara, kabar duka datang dari Tatar Galuh Ciamis. Calon wakil bupati (cawabup) Ciamis, Yana Diana Putra meninggal di RS Santo Borromeus, Kota Bandung, akibat serangan jantung pada Senin (25/11/2024).

Yana yang juga merupakan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 ini, meninggal dunia pada usia 48 tahun. Kabar Yana tutup usia berembus sekitar pukul 09.45 WIB.

Kepergian Yana Diana Putra begitu mendadak. Padahal pada Sabtu (23/11/2024), Yana sempat bernyanyi bersama Doel Sumbang dalam kampanye akbarnya bersama sang Calon Bupati Herdiat Sunarya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, kabar duka tersebut beredar melalui voice note di WhatsApp messenger. Dalam pesan suara itu menyampaikan kabar duka melalui bahasa Sunda.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un parantos ngantunkeun (telah meninggal dunia) wakil bupati urang Haji Yana D Putra serangan jantung di Bandung ayeuna (sekarang). Ayeuna Pak Herdiat nuju angkat ka Bandung sareng Pak Sekcab (sekarang Pak Herdiat berangkat menuju Bandung bersama Pak Sekcab)," bunyi suara tersebut.

ADVERTISEMENT

Senin pagi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman turut datang ke IGD RS Borromeus. Ia pun menjelaskan singkat kronologi meninggalnya Yana.

Andang mengatakan Yana sebelumnya mengeluhkan sesak napas. Yana kemudian diantar oleh sopirnya untuk berobat ke RS Santo Borromeus, Bandung. Berangkat dari Ciamis, Yana sampai di rumah sakit sekitar pukul 07.00 WIB.

"Kalau sampe sininya jam 7, posisi berangkatnya itu dari Ciamis. Sebelumnya ada sesak," kata Andang di RS Borromeus, Senin (25/11/2024).

Di rumah sakit ini Yana mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa Yana tak dapat tertolong. Andang mengatakan Yana meninggal karena serangan jantung.

"(Mendiang) dibawa ke sininya sama driver. Kemudian di sini ada penanganan, jiwanya tidak tertolong. Meninggalnya karena serangan jantung," kata Andang usai ikut mengantarkan jenazah ke dalam mobil iringan menuju Ciamis.

Ia mengatakan jenazah Yana dibawa menggunakan mobil menuju ke tempat pemakaman di Ciamis. Di IGD RS Borromeus, tak terlihat kehadiran Cabup Ciamis, Herdiat Sunarya. Hanya ada istri mendiang Cawabup Yana, Gitta Griselda datang untuk mendampingi jenazah suaminya. Isak tangis tak bisa terbendung mengiringi langkahnya saat ke ruang IGD.

"Rencananya dikebumikan di Ciamis. Di sana juga Pak Herdiat menunggu di Ciamis," ucap Andang.

Jenazah akhirnya sampai di tanah kelahirannya. Isak tangis keluarga dan ribuan pelayat menyambut kedatangan jenazah di rumah duka Jalan Tentara Pelajar 24, pukul 15.00 WIB. Pantauan detikJabar, hampir semua pelayat tak kuasa meneteskan air mata ketika jenazah tiba. Tampak juga Cabup Ciamis Herdiat Sunarya di rumah duka.

Setibanya di rumah duka, para pelayat langsung menggotong keranda ke rumah duka untuk dipulasara. Setelah selesai dipulasara, jenazah disalatkan di Masjid Agung Ciamis untuk kemudian dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga di Ragapulu, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis.

Hendra Marcusi, salah seorang sahabat almarhum Yana, mengaku sangat terpukul dengan kepergian almarhum yang mendadak. Hendra mengaku tidak menyangka sahabatnya yang juga sama-sama di Partai PAN pergi secepat ini.

"Kemarin seharian sama saya. Tidak pernah mengeluh sakit. Kondisinya kemarin sehat," singkatnya.

Sementara itu, KPU Ciamis menyatakan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis tetap dilanjutkan, yakni pemungutan dan penghitungan suara. Diketahui Pilkada Ciamis hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.

"Kan waktunya mepet tinggal satu hari lagi, jadi Pilkada tetap lanjut," ujar Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat saat dihubungi detikJabar.

Muharam menjelaskan, menurut undang-undang, penyelenggara Pilkada wajib mengumumkan kepada pemilih bahwa calon nomor urut 2, wakilnya meninggal dunia.

"Nanti di TPS diberitahukan ke warga bahwa calon nomor 2 wakilnya meninggal dunia. Kita sudah instruksikan ke KPPS untuk diumumkan secara lisan dan tertulis di TPS," ungkapnya.

Dia juga menyebut, proses penggantian cawabup sudah tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, waktu pemungutan suara sudah tinggal h-2.

"Menurut aturan kalau jauh-jauh hari bisa diganti, kalau sudah ditetapkan calon yang tidak meninggalnya tetap sebagai calon. Tetap berlanjut. Apalagi sekarang kan surat suara sudah disebar ke TPS-TPS," katanya.

Pun Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan meskipun salah satu calonnya meninggal dunia, tetap tak ada penggantian paslon. Hedi menyebut jika paslon tersebut yang memenangkan pemilihan, maka hanya Calon Bupati yang dilantik sebagai kepala daerah.

"Nanti proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung," kata Hedi.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni juga memastikan, gambar dalam surat suara yang akan dicoblos warga Kabupaten Ciamis akan tetap sama. Akan ada wajah Herdiat-Yana di bagian kanan surat suara, sebagai paslon nomor urut 02. Sementara bagian kirinya adalah kotak kosong.

"Orangnya tetap nggak ganti. Kita hanya berkewajiban mengumumkan ini kalau sudah tahapan ini. Partai boleh mengajukan nanti tapi dalam proses pengajuan nanti sebelum penetapan. Karena ini udah H- berapa kan," imbuh Ummi.

(aau/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads