Desakan Korban Kasus DNA Pro Agar Uang Sitaan Segera Dikembalikan

Desakan Korban Kasus DNA Pro Agar Uang Sitaan Segera Dikembalikan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 14 Nov 2024 22:06 WIB
Perwakilan korban kasus DNA Pro
Perwakilan korban kasus DNA Pro (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro kembali mendatangi Kejari Kota Bandung. Kedatangan mereka untuk mendesak kejaksaan supaya segera mengembalikan uang maupun aset sitaan yang sudah laku terjual agar dikembalikan kepada para korban.

Pengacara para korban yang tergabung dalam Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Bintomawi Siregar mengatakan, jumlah korban dari kasus tersebut mencapai 3.119 orang. Sejak kasus ini inkrah hampir 2 tahun yang lalu, belum ada pengembalian uang kerugian yang dialami korban.

"Sudah terlalu lama kami menunggu untuk mendapatkan hak kami, dan juga menanti kepastian daripada penyerahan hak itu sendiri. Ini bukan pilihan bisa diberikan bisa enggak, tapi ini hak dari para korban," katanya di kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dia terima, Kejari telah mengumpulkan uang sekitar Rp 149 miliar dari hasil duit tunai sitaan maupun aset yang sudah berhasil terjual. Tapi hingga sekarang, tak kunjung ada kejelasan kapan uang kerugian yang dialami korban bisa dikembalikan.

Masalahnya kemudian, dari informasi terakhir yang mereka dapatkan, uang pengembalian itu belum bisa diserahkan karena Kejari Kota Bandung masih menunggu sekitar 17 aset tanah dan bangunan yang belum terjual. Para korban kata Bintomawi jelas menolak rencana tersebut karena ingin segera mendapatkan kembali haknya usai tertipu dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Makanya kami datang dengan menyerahkan proposal penyerahan uang rampasan dan hasil lelang sitaan benda bergerak ke kejaksaan. Kami mohon diberi kebijakan untuk tidak menunggu hasil lelang 17 aset tersisa semua laku terjual. Kami menolak, kami keberatan, karena kerugian korban semakin besar," ucapnya.

Ketua Asosiasi Korban Investasi Berjuang Bersama DNA Pro, Ryan Firmansyah, juga mendesak supaya uang kerugian para korban bisa segera dikembalikan. Sebab menurutnya, korban dalam kasus ini sudah lama terkatung-katung nasibnya, bahkan banyak yang terjerat masalah utang.

"Sudah 1 tahun 9 bulan para korban ini masih terkatung-katung nasibnya. Ada beberapa yang sudah meninggal, ada yang sakit, ada yang terjerat hutang pinjol. Jadi kami memohon karena semua upaya sudah kami lakukan," ucapnya.

"Kami minta bulan ini bisa dikembalikan. Karena aset uang tunai yang disita itu sudah ada sekitar Rp 149 miliar untuk segera dikembalikan kepada korban yang berhak," tegasnya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Ia memastikan, proses pengembalian kerugian korban kasus DNA Pro masih terus berjalan, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi data jumlah para korbannya.

"Korban sendiri, itu korban ada yang tercantum dalam berkas perkara yang di BAP-nya sebagai saksi, ada korban hasil BAP, audit independen dan dari LPSK. Itu yang berhak dapat restitusi, karena dari tiga klaster itulah yang punya dasar hukum," katanya saat dihubungi detikJabar.

"Kami sedang melakukan sinkronisasi dari tiga klaster itu dan akan koordinasi dengan LPSK menyangkut, takutnya, untuk menghindari ada double nama korban. Nah, ini belum tercapai. Karena baru surat menyurat lah, menunggu hasil koordinasi kejaksaan dengan LPSK menyangkut jumlah korbannya," tambahnya.

Selanjutnya, Kejari Kota Bandung juga sudah mengambil keputusan bahwa rencana pengembalian kerugian korban hanya akan dilakukan dalam tahap sekali saja. Sehingga, Kejari masih menunggu 17 aset berupa tanah dan bangunan yang belum terjual.

"Bahwa terdapat 49 barang rampasan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung, sudah 32 barang yang dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sisa barang yang belum dilelang atau yang belum laku ini adalah 17 barang berupa tanah dan bangunan," tuturnya.

"Lokasinya ada di Jakarta, Banten, dan Bali, beserta satu barang berupa mobil. Karena azas eksekusi itu adalah dilakukan secara tuntas, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah mengambil sikap bahwa nanti eksekusi itu akan dilakukan satu kali. Jadi kami sedang berproses sebetulnya karena tinggal 17 barang yang belum dilelang," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads