2 ASN Cirebon Diduga Tak Netral, Unggah Foto Bareng Paslon di Medsos

Jawa Barat

Kenali Kandidat

2 ASN Cirebon Diduga Tak Netral, Unggah Foto Bareng Paslon di Medsos

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 15 Nov 2024 14:34 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. Foto: Info Pemilu KPU
Cirebon -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menerima laporan dari masyarakat terkait oknum ASN yang diduga tak netral atau terlibat dalam politik praktis.

Diketahui hal ini ditemukan saat tahapan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat menyampaikan laporan masyarakat mengindikasikan pelanggaran netralitas ASN, termasuk yang melibatkan kepala sekolah dan guru.

"Oknum ASN ini diduga melanggar ketentuan netralitas yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu," ujar Sadaruddin, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut dia, Bawaslu Cirebon telah melakukan kajian awal dan menemukan indikasi kuat pelanggaran netralitas ASN. Dari hasil kajian dan temuan langsung tersebut, kemudian oleh pihaknya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan sanksi.

Temuan ini bermula di saat dua oknum ASN tersebut melakukan foto bersama dalam sebuah acara dengan salah satu pasangan calon yang sedang mengikuti kontestasi Pilkada. "Jadi setelah foto itu, dua oknum ASN tersebut memposting di salah satu media sosial," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses demokrasi Pilkada serentak 2024.

"Ancaman sanksi yang akan dijatuhkan bergantung pada penilaian BKN, apakah sanksi ringan atau berat. Bawaslu hanya bertugas melakukan kajian awal dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada BKN," tambahnya.

(sud/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads