Anggota PPS Diduga Kampanye Cabup Pangandaran melalui WA Grup

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Anggota PPS Diduga Kampanye Cabup Pangandaran melalui WA Grup

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Jumat, 15 Nov 2024 12:30 WIB
Hand of young woman using smartphone for chat and communication. Digital media website and social network.
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Thx4Stock)
Pangandaran -

Beredar di aplikasi perpesanan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran diduga kampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kampanye online itu dilakukan dalam grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pangandaran. Adapun bahasa yang dilontarkan merupakan kampanye tagline yang mengarah ke salah satu calon di Pilbup Pangandaran 2024.

Anggota PPS yang menjabat sebagai di Desa Pagerbumi itu diduga menyampaikan pesan dalam grup yang dianggap menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pangandaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pesan yang disampaikan anggota PPS tersebut berisi ungkapan yang terang-terangan menyebut tagline salah satu paslon, yang dinilai dapat mempengaruhi anggota grup.

Peristiwa ini memicu perbincangan dan keributan di kalangan anggota grup WhatsApp.

ADVERTISEMENT

KPU Pangandaran Panggil Anggota PPS

Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Kami menerima aduan dari beberapa pihak, dan setelah itu, JK (anggota PPS Desa Pagerbumi) dipanggil untuk klarifikasi," kata Maskuri, Jumat (15/11/2024).

Maskuri menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran Sukandar, pria inisial JK itu ditanya mengenai bahasa yang ia gunakan, yang ternyata merupakan tagline salah satu paslon.

"Kami ingin memastikan apakah JK menyadari bahwa pernyataannya mengandung unsur kampanye, karena bahasa itu jelas merupakan tagline paslon," ujarnya.

Namun, kata Maskuri, JK membantah pernyataannya dimaksudkan sebagai kampanye. JK mengklaim penggunaan tagline itu adalah ungkapan kekecewaan terhadap Pemkab Pangandaran, terkait hak-hak perangkat desa yang belum diterima.

Maskuri menyebutkan, JK menyatakan alasan di balik penggunaan bahasa tersebut adalah kekecewaan terhadap tunjangan perangkat desa yang tidak cair. Dan bukan untuk mendukung paslon tertentu.

"Kami tetap harus memproses kasus ini dengan beberapa langkah. Seperti klarifikasi yang telah dilakukan, mencari saksi-saksi dan meminta keterangan dari Ketua PPDI Pangandaran," sebutnya.

Selanjutnya, KPU Pangandaran akan menggelar sidang untuk menentukan langkah berikutnya. Pihaknya tidak bisa langsung memutuskan sanksi atau tindakan terhadap JK. Menurutnya, proses ini harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

(orb/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads