Cerita Satu Keluarga di Ciamis Jadi Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Cerita Satu Keluarga di Ciamis Jadi Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 07 Nov 2024 19:00 WIB
Ceceng bersama kerabat dan keluarganya melakukan sorlip surat suara Pilkada serentak 2024 di Gudang Logistik KPU Ciamis.
Ceceng bersama kerabat dan keluarganya melakukan sorlip surat suara Pilkada serentak 2024 di Gudang Logistik KPU Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

KPU Kabupaten Ciamis mulai melakukan proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pilbup Ciamis dan Pilgub Jabar 2024. Momen sorlip lima tahun sekali ini menjadi berkah bagi sebagian warga Tatar Galuh Ciamis.

Pantauan detikJabar, Kamis (7/11/2024), ratusan warga dari pemuda, ibu-ibu dan pria dewasa nampak sibuk melakukan sortir dan lipat surat suara untuk Pilkada 2024. Sorlip dilakukan di Gudang Logistik KPU Ciamis di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis.

KPU Ciamis melibatkan 510 warga yang dibagi beberapa kelompok, setiap kelompok berjumlah 10 orang dalam proses sorlip surat suara. Mereka dibagi dalam beberapa shift, yakni pagi dan sore selama 4 hari ke depan dari tanggal 7 sampai 10 November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ceceng Haris (52), warga Bolenglang, Kelurahan Kertasari, Ciamis mengaku antusias bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 2024. Ceceng mengajak 9 orang keluarga dan kerabatnya dalam satu kelompok untuk menjadi petugas sortir dan lipat surat suara.

"Tau dari pegawai KPU Ciamis ada pekerjaan sortir dan lipat surat suara. Jadi saya daftar mengajak keluarga dan kerabat, total ada 10 dengan saya sebagai ketua kelompoknya," ujar Ceceng yang sehari-harinya sebagai tukang ojek dan pedagang makanan ringan di depan Pengadilan Agama Ciamis saat ditemui disela kesibukannya melipat surat suara.

ADVERTISEMENT

Ceceng mengaku baru pertama kali ikut pekerjaan sebagai pelipat surat suara. Biasanya dalam momen pemilu atau Pilkada, ia menjadi petugas KPPS. Namun untuk Pilkada serentak 2024, ia memilih mencari suasana baru mendaftar sebagai petugas sorlip.

"Kalau kemarin petugas KPPS, kalau sekarang di sini menyortir dan melipat surat suara. Enaknya kalau sekarang surat suaranya kecil tidak seperti pemilihan legislatif yang ukurannya besar. Melipat surat suara Pilkada jadi lebih cepat," ungkapnya.

Ceceng mengatakan, karena baru pertama kali jadi belum tahu jumlah honor yang akan diperoleh setiap orang. Mengingat honor tergantung jumlah surat suara yang berhasil dilipat. "Lumayan buat nambah-nambah penghasilan. Kalau kelompok saya ini dua shift, dari pagi dan juga sore dari pukul 16.00 WIB sampai malam," terangnya.

Candra (19), keponakan Ceceng yang ikut jadi petugas sortir dan lipat surat suara mengaku baru pertama kali terlibat dalam kegiatan tersebut. Ini juga kesempatannya untuk mencari cuan, mengingat ia saat ini belum bekerja. "Di ajak paman, belum bekerja jadi ikut daripada diam di rumah," katanya.

Sementara itu, Kordiv Perencanaan data dan Informasi KPU Ciamis Tohirin mengatakan, sortir dan lipat surat suara ini ditargetkan selesai pada 10 November 2024. Untuk itu, KPU Ciamis melibatkan 510 orang yang dibagi dalam kelompok. "Untuk ongkos atau honornya, untuk Pilgub Jabar Rp 300 per lembar. Sedangkan untuk Pilbup Ciamis Rp 200 per lembar," katanya.

Tohirin menyebut, surat suara yang dilipat berjumlah 986.025 untuk Pilbup Ciamis dan 986.025 untuk Pilgub Jabar. Ada juga 2.000 surat suara untuk PSU Pilbup Ciamis dan jumlah yang sama untuk PSU Pilgub Jabar.

"Sebagaimana diketahui surat suara merupakan logistik yang paling krusial atau sangat istimewa. Proses percetakan diawasi ketat, pengiriman ketat, lalu dalam sortir dijaga ketat, termasuk nanti pengepakan dan distribusi ke TPS diawasi. Aturannya ketat," ungkapnya.

Dalam proses sorlip ini pun diawasi ketat. Setiap petugas sorlip tidak boleh pakai atribut calon atau partai. Tidak boleh membawa keluar surat suara. "Jadi pas masuk dan keluar area diperiksa dengan meter," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads