Respons Tim Lucky Hakim soal 'Gangguan Kampanye' yang Dilaporkan Nina

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pilbup Indramayu

Respons Tim Lucky Hakim soal 'Gangguan Kampanye' yang Dilaporkan Nina

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 05 Nov 2024 15:09 WIB
Nina Agustina saat berselisih dengan orang yang dianggap mengganggunya
Nina Agustina saat berselisih dengan orang yang dianggap mengganggunya. Foto: Istimewa
Indramayu -

Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 02, Lucky Hakim-Syaefudin meminta Bawaslu objektif dalam menangani kasus yang dilaporkan tim hukum paslon nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Sebelumnya, Nina Agustina merasa diganggu oleh sejumlah warga yang menyuarakan nomor dua. Peristiwa itu terjadi saat Nina akan melakukan kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Sukra, beberapa waktu lalu. Nina Agustina melalui tim hukumnya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu.

Menanggapi hal itu, tim hukum paslon nomor urut 02, Samsul menilai pelaporan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye merupakan langkah yang tepat. Namun, ia meminta Bawaslu dapat objektif dalam menangani kasus yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pelaporan paslon 03 soal kejadian yang di Sukra, memang sudah seharusnya ketika ada dugaan pasangan calon merasa dirinya dirugikan itu memang pintunya Bawaslu," kata Samsul kepada detikJabar saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).

"Tinggal silakan Bawaslu menilai apakah kejadian itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Menurut Samsul, pada masa kampanye Pilkada 2024 ini, paslon nomor urut 02, Lucky Hakim-Syaefudin juga pernah mengalami kejadian serupa. Ia menyebut Lucky Hakim pernah mendapat penolakan saat akan berkampanye di salah satu daerah di Kabupaten Indramayu.

"Waktu kejadian di Losarang, ketika akan berkampanye di desa tersebut, ketika mau masuk ternyata di gangnya itu ada tulisan menolak kehadiran Lucky Hakim. Dan itu sudah kita laporkan," kata dia.

Oleh karenanya, Samsul meminta Bawaslu Kabupaten Indramayu dapat objektif dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye yang telah dilaporkan oleh para pasangan calon.

"Objektif saja. Karena Pak Lucky juga pernah mengalami," kata Samsul.

Sekadar diketahui, Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina resmi membuat laporan ke Bawaslu terkait peristiwa yang dia alami beberapa waktu lalu. Nina Agustina disebut mendapat gangguan dari pendukung paslon lain saat akan melakukan kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11) lalu.

Pada Senin (4/11) kemarin, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina-Tobroni melalui tim hukumnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu setempat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan pihaknya akan lebih dulu mengkaji laporan dari tim hukum paslon nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni terkait peristiwa yang dialami oleh Cabup Indramayu, Nina Agustina di Kecamatan Sukra, beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya kalau dari Bawaslu, kita coba proses terlebih dahulu, terkait dengan kajian awal. Nanti kita lihat lah mengenai penanganannya," kata Tabroni.

"Kita lihat nanti untuk dikaji terlebih dahulu berkaitan mengenai prosesnya. Tentu berkaitan dengan proses, tentu bicaranya soal mekanisme. Nanti kita lihat hasil kajiannya seperti apa. Kita dalami dulu, kita kaji sesuai dengan proses mekanisme yang ada," sambung dia.

Hingga kini, kata Tabroni, proses kajian terhadap laporan tersebut masih berlangsung. "Masih proses," kata Tabroni.

(sud/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads