Cabup Indramayu Nina Lapor Bawaslu soal 'Gangguan Kampanye' di Sukra

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Cabup Indramayu Nina Lapor Bawaslu soal 'Gangguan Kampanye' di Sukra

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 04 Nov 2024 14:01 WIB
Nina Agustina saat berselisih dengan orang yang dianggap mengganggunya
Nina Agustina saat berselisih dengan orang yang dianggap mengganggunya (Foto: Istimewa/tangkapan layar)
Indramayu -

Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina resmi membuat laporan ke Bawaslu terkait peristiwa yang dia alami beberapa waktu lalu. Nina Agustina disebut mendapat gangguan dari pendukung paslon lain saat akan melakukan kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11) lalu.

Hari ini, Senin (4/11), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina-Tobroni melalui tim hukumnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu setempat.

"Hari ini kami dari tim hukum pemenangan 03, melaporkan kejadian pada saat pasangan calon nomor urut 03, di wilayah Sukra hari Jumat 1 November 2023," kata tim hukum pemenangan paslon 03, Miftah, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana pada sore tersebut telah terjadi gangguan yang menyebabkan mengganggu, menghalang-halangi, serta mengacaukan jalannya kampanye pasangan calon nomor urut 03," kata dia menambahkan.

Menurut Miftah, adapun hal yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu ini adalah terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.

ADVERTISEMENT

"Laporannya sendiri adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan beberapa orang di wilayah Kecamatan Sukra, sehingga menyebabkan kampanye yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon nomor urut 03 ini tidak terlaksana," terang dia.

Lebih lanjut, Miftah mengatakan dalam membuat laporan ini, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti maupun beberapa orang saksi.

"Saksi dan bukti-bukti kita sudah koordinasi dengan Bawaslu. Kita serahkan semua ke Bawaslu. Saksi sekitar lima atau enam orang," kata Miftah.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.

Laporan tersebut terkait dengan peristiwa yang dialami oleh Calon Bupati Indramayu, Nina Agustina di kawasan Kecamatan Sukra beberapa waktu lalu.

"Hari ini kita menerima laporan dari tim kuasa hukum 03 berkaitan dengan kejadian hari Jumat," kata Tabroni.

Nina AgustinaNina Agustina Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar

Saat ini, kata dia, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam peristiwa yang dialami calon Bupati Indramayu, Nina Agustina di wilayah Kecamatan Sukra, beberapa waktu lalu.

"Prinsipnya kalau dari Bawaslu, kita coba proses terlebih dahulu, terkait dengan kajian awal. Nanti kita lihat lah mengenai penanganannya," kata Tabroni.

"Kita lihat nanti untuk dikaji terlebih dahulu berkaitan mengenai prosesnya. Tentu berkaitan dengan proses, tentu bicaranya soal mekanisme. Nanti kita lihat hasil kajiannya seperti apa. Kita dalami dulu, kita kaji sesuai dengan proses mekanisme yang ada," kata dia menambahkan.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads