Cabup Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan Dugaan Kampanye SARA

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Cabup Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan Dugaan Kampanye SARA

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 01 Nov 2024 17:13 WIB
Cabup Bandung Dadang Supriatna
Cabup Bandung Dadang Supriatna (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Calon Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna menjadi sorotan karena diduga memuat ujaran SARA saat berkampanye di Situ Patenggang, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Aksi kampanye tersebut diunggah oleh salah satu akun Tiktok. Kemudian unggahan video tersebut menjadi viral di sosial media.

Dalam video yang dilihat detikJabar, Dadang Supriatna nampak tengah melakukan kampanye kepada masyarakat. Nampak dirinya mengenakan pakaian berwarna hijau yang menjadi ciri khasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat masyarakat yang hadir adalah pemilihnya pada Pilbup sebelumnya. Kemudian saat kampanye tersebut Dadang diduga menjamin atau menjanjikan masuk surga jika masyarakat memilihnya kembali.

Tak Temukan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan telah menerima laporan melalui akun resmi akun sosial media Bawaslu Kabupaten Bandung. Kata dia, langsung menelusuri yang melaporkan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah ditelusuri dari pihak pelapor yang memberikan laporan hingga kini tidak ada kejelasan. Jadi kami sudah memeriksa video yang beredar, tapi kami tidak menemukan adanya frasa terkait hal itu," ujar Kahpiana, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (1/11/2024).

Kahpiana menjelaskan dalam laporannya paslon nomer urut 2 diduga melanggar Pasal 69 ayat b Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut berisi dilarang menghina seseorang, SARA, menghina Calon Gubernur dan Wakil, Calon Walikota- Wakil Walikota, Calon Bupati-Wakil Bupati serta partai politik.

"Informasi awal kami menerima laporan adanya salah satu paslon yang berkampanye tidak sesuai dengan Pasal 69 ayat b," katanya.

Kahpiana menegaskan telah melakukan membahas laporan tersebut dengan teliti. Menurutnya hal tersebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam video tersebut.

"Iya sudah kami periksa dan teliti, ternyata dalam frasa per frasa serta kalimat yang disampaikan oleh salah satu paslon tersebut tidak ditemukan seperti yang disangkakan yakni Pasal 69 ayat b, sehingga kami tidak jadikan informasi itu sebagai temuan," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads