Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah menangani delapan kasus terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi hingga netralitas Aparatur Sipil Negara. Beberapa di antaranya dihentikan karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil, sedangkan lainnya dilanjutkan hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, dari delapan perkara yang ditangani, dua di antaranya terkait netralitas ASN. Sedangkan enam lainnya terkait pidana money politik dan administrasi.
"Ada unsur ketidaksengajaan ataupun sengaja setelah kita melakukan klarifikasi ke beberapa pihak yang terkait. Status laporan juga sudah kami limpahkan ke BKN (terkait pelanggaran netralitas ASN)," kata Firman di Kota Sukabumi, Jumat (25/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Bawaslu dengan Pemkot Sukabumi sudah berupaya melakukan pencegahan terkait potensi pelanggaran netralitas ASN. Aturan mengenali pelarangan ASN mendukung salah satu calon diatur dalam SKB 5 K/L nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tindakan selanjutnya tetap gencar melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan kita. Termasuk dengan Pj Walkot juga sudah beberapa kali koordinasi dan beliau responsif juga terkait ini," ujarnya.
Terkait sanki bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, Firman mengatakan ada dua kategori yaitu sanksi kode etik dan disiplin. Meski demikian, sanksi itu hanya dapat diberikan oleh BKN setelah menerima rekomendasi penanganan perkara dari Bawaslu.
"Sudah, dua kasus ini sudah kita teruskan ke BKN selanjutnya ke BKPSDM. Rekomendasinya bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran netralitas ASN. Cuma kita tidak punya kewenangan untuk merekomendasikan sanksinya seperti apa karena yang berkewenangan BKN dan BKPSDM," jelasnya.
Saat ini, masih ada satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang Bawaslu tangani. "Terakhir ada satu laporan dicabut ulang cuma kita lanjut dijadikan informasi awal untuk kita telusuri. Netralitas ASN, tinggal satu masih dalam proses," sambung Firman.
Secara rinci, delapan pelanggaran Pilkada Kota Sukabumi hingga 24 Oktober 2024:
1. Kampanye dan politik uang di masjid (26 September 2024) dengan terlapor Asep Saepurohman (Paslon 3) diduga kampanye dan bagi-bagi amplop di masjid. Status dihentikan
2. Netralitas ASN di acara HAORNAS (30 September 2024) terlapor ASN Tejo Condro hadir di acara yang dihadiri Paslon 3. Status diteruskan ke BKN.
3. Pemasangan APK di luar jadwal (30 September 2024) Paslon 1 memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya. Status dihentikan.
4. Politik uang di masjid (3 Oktober 2024) Dugaan pembagian uang di masjid. Status dihentikan.
5. Politik uang paslon 1 (4 Oktober 2024) terlapor Rizal Adiyanto diduga kampanye dengan politik uang. Status dihentikan.
6. Politik uang paslon 1 (7 Oktober 2024) terlapor Achmad Fahmi (Paslon 1) diduga politik uang. Status dihentikan.
7. Netralitas ASN oleh Yanwar Ridwan(15 Oktober 2024) terlapor ASN Yanwar Ridwan melanggar netralitas. Status diteruskan ke BKN.
8. Penggunaan fasilitas pemerintah (18 Oktober 2024) terlapor Paslon 1 menggunakan fasilitas pemerintah. Status dihentikan.
(dir/dir)