Babak Baru Kasus Camat Like Postingan Cawalkot Sukabumi

Babak Baru Kasus Camat Like Postingan Cawalkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 23 Okt 2024 23:00 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi pemilu (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sukabumi -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi memutuskan Camat Cibeureum Yanwar Ridwan terbukti bersalah dalam pelanggaran netralitas ASN selama masa Pilkada 2024. Diketahui, ia menyukai postingan calon Wali Kota Sukabumi nomor urut 1, Achmad Fahmi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, laporan dugaan pelanggaran itu diterima pada 15 Oktober 2024 lalu. Tepat pada hari ini, Rabu (23/10/2024) pihaknya sudah memutuskan perkara dengan nomor laporan 006/PL/PW/Kota/13.08/X/2024 itu.

"Terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin bagi ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan," kata Yasti kepada detikJabar, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh camat diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian/Lembaga nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Terhadap putusan itu, kata dia, Bawaslu menyerahkan keputusan bentuk pelanggaran yang dilakukan camat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya melalui Inspektorat sudah memanggil camat yang bersangkutan. Dia juga sudah membentuk tim untuk penentuan sanksi.

"Saya sudah menyampaikan di beberapa kesempatan tolong jaga netralitas, itu kan konsekuensi sanksinya akan dirasakan oleh masing-masing. Jadi tugas saya sebagai Penjabat Wali Kota Sukabumi terus-terusan memberikan imbauan bahwa tugas kita sebagai ASN itu harus netral," kata Kusmana.

"Sanksinya, sanksi moralnya, sudah dipanggil secara pribadi. Di BPSDM sekarang sedang dirapatkan oleh Pak Sekda dan tim pemberi sanksi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Cibeureum Kabupaten Sukabumi Yanwar Ridwan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia dilaporkan oleh Tim Advokasi dan Hukum paslon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami lantaran ketahuan menyukai postingan salah satu calon Wali Kota Sukabumi.

Camat Cibeureum Yanwar Ridwan sebelumnya juga mengakui telah menyukai postingan salah satu paslon di Pilkada Kota Sukabumi. Namun, ia berdalih hal itu dilakukan tanpa sengaja. Dia mengaku menyukai kata-kata indah sehingga refleks memberikan like.

"Terus terang saya suka yang indah-indah ya, termasuk kata-kata indah, tapi saya menyadari itu kesalahan makanya saya langsung unlike (batal menyukai). Saya orang kabupaten, untuk apa menggiring, nanti ditertawakan," kata Yanwar.

"Kadang-kadang refleks, kelemahan saya. Makanya saya sekarang berhati-hati, termasuk di-unlike kalau keburu saya suka langsung unlike, tapi ada yang nggak keburu, nggak ada niat. Buat apa juga saya mengintervensi, kita mah yang penting partisipasi masyarakat bisa mencapai 90 persen pada Pilkada 2024," tutupnya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads