Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kota Cimahi nyaris berjalan selama satu bulan. Berbagai cara dilakukan setiap pasangan calon demi menarik simpati masyarakat pemilih.
Namun dalam perjalanannya, beragam dinamika terjadi. Salah satunya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di setiap sudut kota. Seperti dialami pasangan calon nomor urut 1 dan 2.
Pasangan nomor urut 2, Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira mendapati laporan dari tim pemenangan dan relawan soal adanya perusakan APK milik mereka di beberapa titik di Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dapat informasi bahwa ada perusakan spanduk dan baliho pasangan nomor urut 2. Memang dilihat di fotonya, itu seperti dirusak," kata Calon Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 2, Adhitia Yudisthira saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Adhit mengatakan perusakan APK itu ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Bawaslu Kota Cimahi. Rencananya tim pemenangan bakal melapor pada Selasa siang.
"Informasinya yang dirusak itu ada di wilayah utara dan selatan (Cimahi). Sekarang sedang kita kumpulkan laporannya, dan sudah ada dari tim kita yang menuju Bawaslu Cimahi untuk membuat laporan," kata Adhitia.
Tak cuma pasangan Ngatiyana-Adhitia saja yang APK-nya dirusak orang tak dikenal, hal serupa dialami pasangan calon nomor urut 1, Dikdik Suratno Nugrahawan-Bagja Setiawan.
"Kami mendapatkan informasi dari relawan bahwa banyak baliho (paslon nomor urut 1) yang dirusak pada Jumat (18/10/2024)," kata Ketua Koalisi Cimahi Bersatu, Alfian.
Mereka merespons langsung informasi tersebut dengan melapor ke Bawaslu Kota Cimahi beserta bukti berupa foto baliho yang dirusak di wilayah Cimahi Utara hingga Cimahi Selatan.
"Kami juga menghadirkan saksi dari semua wilayah di Cimahi, termasuk membawa bukti CCTV yang kami bawa saat lapor ke Bawaslu Kota Cimahi Senin kemarin (21/10/2024)," kata Alfian.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, mengatakan pasangan calon peserta Pilkada Cimahi dipersilakan membuat laporan soal indikasi perusakan APK tersebut.
"Untuk semua pasangan calon, silakan melapor ke Bawaslu kalau merasa APK-nya dirusak. Sejauh ini baru paslon 01 yang melapor," kata Jusapuandy.
Laporan mesti dilengkapi dengan bukti lengkap. Setelah itu bakal dikaji untuk melihat unsur materiil dan hal lainnya. Setelah itu akan diputuskan seperti apa tindaklanjutnya.
"Jadi akan kita bahas nanti seperti apa, apakah ada kerugian dari unsur materiil atau yang lainnya. Kita imbau masyarakat tidak merusak APK juga, karena itu kan alat sosialisasi. Ada unsur pidananya kalah merusak," ujar Jusapuandy.
(yum/yum)