Cara Adhitia Yudisthira Bantu Emak-emak Cimahi Lepas Jeratan Bank Emok

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pilwalkot Cimahi

Cara Adhitia Yudisthira Bantu Emak-emak Cimahi Lepas Jeratan Bank Emok

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 17 Okt 2024 17:06 WIB
Calon Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira Blusukan di Kelurahan Melong
Calon Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira Blusukan di Kelurahan Melong. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Cimahi -

Sejumlah emak-emak di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terjerat tipu daya bank emok atau bank keliling. Padahal kebanyakan mereka tidak bekerja, atau tidak punya usaha apapun.

Salah satunya Eka, warga RT 03/RW 35, yang menyebut bahwa ia punya utang ke bank emok. Ia kesulitan melunasi pinjaman yang tak seberapa itu, karena tak punya penghasilan tetap.

"Iya punya utang ke bank emok, enggak punya usaha apa-apa," kata Eka saat ditanya oleh Calon Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut 2, Adhitia Yudisthira, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyaknya masyarakat Cimahi, khususnya kalangan emak-emak yang menjadi nasabah bank emok mesti dicarikan solusinya. Hal itu sebab bank emok membebankan nasabahnya dengan bunga selangit.

"Kaget juga ibu-ibu di Kelurahan Melong ini banyak yang jadi nasabah bank emok. Bank emok itu akan merugikan warga karena bunganya sangat tinggi," kata Adhitia Yudisthira.

ADVERTISEMENT

Sebagai solusi atas jerat bank emok yang membelit warga, pria 33 tahun itu menyebut perlu ada campur tangan pemerintah, salah satunya menghadirkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah.

"Jadi kami nantinya akan menghadirkan BPR milik pemkot (Cimahi). Di situ dana bergulir untuk modal warga membuka usaha. Kita verifikasi supaya bantuan jelas pengguna dan penerimanya," kata Adhit.

Melalui modal yang didapat dari BPR milik pemerintah daerah itu, kata Adhit, masyarakat bisa terjun menjadi pelaku Usaha Masyarakat Kecil Menengan (UMKM).

"Jadi saya dan Pak Ngatiyana ini punya program mengenai UMKM, karena Cimahi tidak punya sumber daya alam, maka dengan SDM mencapai 600 ribu jiwa, pemberdayaan ekonomi kerakyatan diutamakan. Warga mandiri menjadi pelaku UMKM, tapi modalnya jangan dari bank emok," ujar Adhit.

(sud/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads