Calon Bupati Bandung nomer urut 1 Sahrul Gunawan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (14/10/2024). Kedatangannya untuk memberi klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Diketahui, tim hukum pasangan calon nomer urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sahrul Gunawan. Dalam laporannya Sharul Gunawan diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Saat kejadian, Sahrul Gunawan datang ke RSUD Otista dengan alasan untuk melakukan medical checkup. Kemudian dia diduga melakukan orasi dan diduga melakukan ajakan untuk memilih di rumah sakit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungannya tersebut, Sahrul diduga ditemani oleh seorang ASN. Kemudian pada kesempatan tersebut Sahrul diduga menggunakan fasilitas negara dan adanya peran ASN dalam melakukan orasi.
Sahrul datang ke kantor Bawaslu menggunakan pakaian batik berwarna biru. Kemudian dirinya langsung masuk ke kantor bersama tim kuasa hukumnya. Setelah itu mereka langsung masuk ke dalam sebuah ruangan yang ada di kantor tersebut.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani mengungkapkan, saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya laporan. Kemudian saat ini Bawaslu tengah melakukan pemanggilan-pemanggilan.
"Hari ini itu adalah kita sedang melakukan pendalaman, terkait dari laporan. kita sudah mengundang para pihak baik, pelapor, terlapor juga yang akan dijadikan saksi juga begitu sih," kata Deni, kepada awak media, Senin (14/10/2024).
Deni menuturkan, beberapa pertanyaan dilontarkan secara langsung kepada Sahrul Gunawan. Kata dia, pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi.
"Kalau pertanyaan tuh kayaknya banyak sih, terkait permasalahan yang dilaporkan. Artinya terkait apa yang didugakan begitu saja," bebernya.
Dia menambahkan, proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan di Gakkumdu. Setelah itu semuanya bisa memutuskan secara bersama-sama.
"Kita akan langsung pembahasan dengan tim Gakkumdu," kata Deni.
Sementara itu, Sahrul Gunawan menjelaskan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Dia memastikan kedatangannya untuk mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan paslon lain.
"Ini memenuhi panggilan dari Bawaslu, terkait dengan adanya laporan dugaan. Saya Jelaskan semua, yang insya Allah clear karena memang tidak ada maksud saya kampanye," ujar Sahrul, kepada awak media, Senin (14/10/2024).
Sahrul menuturkan, tujuan berada di rumah sakit adalah untuk berobat. Menurutnya dokter langganannya kerap membuka praktik pada sore hari di tempat yang berbeda. Dokter langganannya itu juga bekerja di salah satu rumah sakit di Soreang.
"Saya hanya ingin ke dokter Fahmi itu aja, jadi dokter Fahmi adalah dokter langganan saya karena saya sering kali ke THT. Biomediaka itu prakteknya jam 4 sore, sementara Saya sudah berada di Dapil. Jadi ya Saya kejar beliau (di RS) ada bukti chat-nya. Dia yang bilang ke RSUD saja di sini," katanya.
Sahrul mengungkapkan, pada saat kejadian dirinya tengah berada di ruangan front office bersama masyarakat. Kemudian dirinya mengaku, hanya ingin menghibur masyarakat yang ada di rumah sakit tersebut.
"Jadi di situ pun begitu, dan ada motif saya menghindar keramaian karena rebutan-rebutan foto. Jadi sambil menunggu obat, saya ke atas dulu ke lantai tiga. Nah dari lif tuh udah banyak yang menunggu. Saya pikir terurai, saya ke atas dulu sebentar nengok ada rekan ya. Ternyata di bawah masih menunggu, ini kalau misalnya mereka terus-terusan ini foto kan ada (gejala). Saya nggak mau tertular, kalau saya bukan flunya tapi ini apa pita suara," jelasnya.
Dia menegaskan, tidak akan melaporkan apa yang sudah dilakukan tim sebelah. Namun dirinya saat ini mencoba menjelaskan apa yang terjadi di rumah sakit tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bandung.
"Nggak (melaporkan balik), nggak juga. Kalau saya apa yang menjadi fokusnya terhadap saya jelaskan bukti-bukti saya sampaikan, termasuk chat dengan dokter Fahmi karena memang tidak ada pengkondisian sama sekali," tegasnya.
Sahrul menyebutkan terkait ramainya dirinya berorasi di rumah sakit tersebut. Menurutnya hal tersebut adalah strategi untuk menghindari kerumunan. Pasalnya dirinya tengah dalam kondisi sakit.
"Jadi bukan orasi, tapi gimmick, saya menghindar kerumunan tadi itu. Saya lihat kalau saya melewati front office lewat belakang muter, saya bisa ke depan. Jadi trik saya menghindar dengan bagaimana saya bisa tetap berkomunikasi dengan mereka, meskipun tidak harus foto-foto saya masuk ke situ," bebernya.
Dia menambahkan, di ruangan tersebut dirinya melakukan pendaftaran secara langsung. Kemudian saat datang ke ruangan tersebut melihat banyak masyarakat.
"Tahu gitu mendingan saya bersedia aja langsung ke ruang VIP di atas, menunggu Dokternya datang. Gitu karena saya khawatir melanggar, karena kan saya lebih baik datang ke pendaftaran langsung, daftar nulis sendiri, langsung ke kasir, langsung bayar sendiri. Daripada saya menunggu di VIP, nanti menggunakan fasilitas negara," tuturnya.
Tim hukum nomor urut 2 Dadi Wardiman menjelaskan, pihaknya melaporkan Sahrul yang merupakan calon Bupati Bandung nomor urut 1 ke Bawaslu Kabupaten Bandung, atas dugaan pelanggaran kegiatan kampanye.
Menurutnya Sahrul diduga melanggar Pasal 57-66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dengan kampanye menggunakan fasilitas negara.
"Tindakan Cabup Nomor 1 yang melakukan kampanye di Rumah Sakit itu jelas melanggar aturan, karena RSUD Otista ini merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang dilarang digunakan untuk kampanye," bebernya.
(mso/mso)