Memasuki dua pekan masa kampanye Pilkada di Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat sejumlah kasus pelanggaran yang berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam menyebut kampanye melalui media sosial menjadi salah satu potensi kerawanan yang mendapatkan perhatian serius dari pihaknya. "Banyak metode kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon), termasuk melalui media sosial di berbagai platform maupun laman berita," jelas Zacky, Kamis (10/10/2024).
"Kami mencatat ada pelanggaran hoaks di tiga daerah, yaitu Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga ini menjadi konsen kami karena ada potensi penyebaran hoaks yang cukup tinggi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Jabar telah melakukan nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta menggandeng tim Jabar Saber Hoaks. Kolaborasi ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya mitigasi risiko penyebaran hoaks, terutama yang berkaitan dengan pemilihan.
"Kami telah menginisiasi kerja sama dengan Pemprov Jabar untuk memaksimalkan pemantauan melalui lembaga terkait, termasuk Jabar Saber Hoaks yang membantu dalam mitigasi isu hoaks," ujar Zacky.
Bawaslu mengidentifikasi dua landasan hukum yang menjadi acuan dalam menindak pelanggaran kampanye. Pertama, Undang-undang Pemilihan Pasal 69 yang melarang pasangan calon menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau adu domba. Kedua, Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tindak pidana di ranah digital.
Dalam dua pekan pertama kampanye, Bawaslu Jabar telah menerima laporan dan temuan tiga kasus pelanggaran terkait penyebaran hoaks di media sosial. "Semua konten sudah kami teruskan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti, meski kontennya sudah di-take down oleh Kominfo, pelanggaran tetap diproses secara hukum," katanya menanggapi.
Bawaslu juga menghadapi tantangan dalam mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kampanye. Meski belum ada laporan pelanggaran oleh ASN dalam Pilkada kali ini, Zacky menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas ASN di media sosial untuk mencegah keterlibatan mereka dalam kampanye.
"Kami belum memiliki alat untuk memantau semua akun media sosial ASN secara menyeluruh, hanya saja jika ada aduan dari masyarakat, kami tetap akan menindaklanjuti, misalnya jika ada ASN yang menyukai (like) atau berkomentar di postingan salah satu paslon, tindakan semacam itu tidak diperbolehkan," tegas Zacky.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Ika Mardiah melaporkan bahwa sejak Januari hingga awal Oktober 2024, Jabar Saber Hoaks telah menerima 254 isu terkait pemilu, dengan 18 di antaranya berhubungan dengan Pilkada. "Dari kami, setiap isu yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan kepada Kominfo untuk ditindaklanjuti, termasuk penurunan konten jika terbukti melanggar," jelas Ika.
(sud/sud)