Bawaslu Kota Bandung sedang menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana di masa kampanye Pilkada serentak 2024. Dugaan pelanggaran pidana itu terkait kampanye di rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.
"Kami sedang menangani hasil temuan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar, Selasa (8/10/2024).
"Dan juga kami masih melakukan pengkajian terhadap kegiatan (kampanye) yang menggunakan fasilitas pemerintah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Dimas belum bisa menjelaskan siapa yang diduga melakukan pelanggaran pidana tersebut. Dia menegaskan, Bawaslu Kota Bandung sedang melakukan proses penanganan dengan mengklarifikasi pihak yang bersangkutan.
"Masih kita tangani jadi belum bisa kita sampaikan. Masih dalam proses penanganan dan kita klarifikasi kejadiannya apakah benar ke para pihak," tuturnya.
Dimas juga mengungkapkan, dalam waktu sekitar dua pekan masa kampanye Pilkada serentak, Bawaslu Kota Bandung telah melakukan upaya pencegahan kegiatan kampanye yang hampir melanggar aturan. Adapun pencegahan itu meliputi pelanggaran tempat hingga upaya membagikan sembako kepada warga.
"Kalau yang diproses baru satu, tapi kalau pencegahan yang dilakukan ada sekitar 5 lebih upaya pencegahan sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Ada yang lokasi ada juga yang membagikan bahan yang diatur tidak diperkenankan untuk dibagikan. Misalnya akan membagikan sembako, atau materi lain yang tidak diatur dalam aturan kampanye," tutup Dimas.
(bba/sud)