Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.744.235 jiwa. Dari total DPT itu, ribuan di antaranya tercatat sebagai pemilih dasibilitas.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon, Khairil Ridwan mengungkapkan keterlibatan kelompok disabilitas dalam partisipasi Pemilu sudah tertuang dalam aturan yang ditetapkan.
"Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, di mana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu," ungkapnya Selasa (8/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil DPT yang sudah ditetapkan, ia menyebutkan, terdapat 1.247 atau 0,07 persen pemilih disabilitas mental dari total jumlah DPT yang telah ditetapkan.
"Jumlah data pemilih disabilitas mental pada perhelatan Pilkada 2024 ini, jumlah menurun dibandingkan dengan Pemilu yang lalu jumlahnya 0,33 persen dari jumlah DPT," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari jumlah total pemilih disabilitas tersebut terdapat beberapa kelompok disabilitas lainnya di antaranya disabilitas fisik, sensorik dan intelektual. "Kalau dari disabilitas sensorik terbagi tiga antara lain sensorik netra terdapat 873 orang, sensorik rungu 248 orang dan sensorik wicara 700 orang," terangnya.
Sementara itu, untuk kelompok disabilitas fisik terdapat 2.327 orang dan disabilitas intelektual sebanyak 422 orang. Nantinya para penyandang disabilitas ini akan didampingi oleh pihak keluarga untuk proses menyalurkan hak pilihnya.
"Secara teknis soal bagaimana nanti cara memilihnya sudah diatur dan disampaikan kepada petugas TPS yang sudah kami tetapkan, nanti mereka didampingi pihak keluarga di dalam TPS nya" ujarnya.
Ia berharap, dari jumlah total pemilih disabilitas ini bisa turut berpartisipasi dalam memberikan suaranya pada pemilu 2024 mendatang.
(sud/sud)