KPU telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024. Pembatasan ini ditetapkan melalui keputusan KPU Kota Bandung Nomor 754 tahun 2024.
Dikutip detikJabar, Kamis (3/10/2024) dari surat keputusan KPU itu, pembatasan dana kampanye pada Pilwalkot Bandung ditetapkan dengan memperhitungkan berbagai macam faktor yang terkait dengan metode dan kisaran besaran biaya untuk menggelar kampanye.
"Pembatasan dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan," ucap Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kemudian) cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," lanjutnya.
Dalam keputusan KPU itu, setiap pasangan calon (paslon) pada Pilwalkot Bandung dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp 13.013.701.060 dengan peruntukan menggelar kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Berikut rincian pembatasan dana kampanye dalam Pilwalkot Bandung 2024:
1. Pertemuan Terbatas: 1000 Orang x 10 kegiatan x Rp 196.000 = Rp 1.196.000.000
2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 100 Orang x 120 kegiatan x Rp 196.000 = Rp 2.352.900.000
3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30% x 1.887.881 x Rp. 100.000 = Rp 5.663.643.000
4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 471.970 lembar x Rp. 1.000 = Rp 471.970.000
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 607 Buah x Rp 100.000 = Rp 69.700.000
6. Jasa manajemen/konsultasi: 1 kegiatan x Rp 30.000.000 = Rp 30.000.000
7. Alat Peraga Kampanye
- Reklame Videotron: 200% x 1 x Rp 650.000)/3 hari = Rp 13.000.000
- Reklame Billboard: 200% x 2 x Rp 55.000.000/bulan = Rp 220.000.000
-Baliho: 200% x 5 x Rp 949.760 = Rp 5.698.560
- Spanduk: 200% x 151 buah x Rp 144.000 = Rp 43.488.000
- Umbul-Umbul: 200 % x 150 buah x Rp 213.325 = Rp 63.997.500
8. Bahan Kampanye
- Selebaran: 100% x 117.992 lembar x Rp 1.000 = Rp 117.992.000
- Brosur: 100% x 117.992 lembar x Rp 2.000 = Rp 235.984.000
- Pamflet: 100% x 117.992 lembar x Rp 1.500 = Rp 176.998.000
- Poster: 100% x 117.992 lembar x Rp 15.000 = Rp 1.1768.830.000
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Rapat Umum: 3.000 Orang x 1 kegiatan x Rp 196.000 = Rp 588.000.000
- Kampanye melalui cetak: 1 kali Paket x Rp 2.000.000 = Rp 2.000.000
- Kampanye melalui media elektronik radio: 1 Paket (10 spot) x Rp 500.000 = Rp 500.000
- Kampanye melalui media elektronik tv lokal: 1 paket (10 spot & 30 detik) x Rp 50.000 = Rp 2.000.000
Total Rp 13.013.701.060
(bba/mso)