Respons Cawalkot Sukabumi Muraz soal Dugaan 'Nyawer' di Masjid

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Respons Cawalkot Sukabumi Muraz soal Dugaan 'Nyawer' di Masjid

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 03 Okt 2024 17:00 WIB
Calon Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz
Calon Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Calon Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz buka suara soal dugaan pidana pemilu yang dilakukan pendukungnya. Diketahui, dugaan pelanggaran itu berupa membagi-bagikan amplop atau 'nyawer' di Masjid Al Jihad, Citamiang, Kota Sukabumi di luar jadwal kampanye.

Muraz mengatakan, bahwa kampanye di luar jadwal tidak masuk dalam pelanggaran Pilkada. Pria yang sempat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi II itu membantah seluruh dugaan pelanggaran termasuk dugaan money politik.

"Ya memang belum waktunya ngapain dilaporkan, saya juga belajar ilmu hukum, saya juga di Komisi II membaca semua itu. Itu kan belum waktunya masa kampanye, itu kejadiannya tanggal 24 (September) ya nggak ada money politik dan nggak ada larangan masuk masjid tanggal 24 makanya dibebaskan oleh Gakkumdu," kata Muraz kepada awak media, Kamis (3/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menanggapi dugaan pidana yang menimpa salah satu pendukungnya, Muraz juga mengomentari paslon lain yang memasang baliho. Hal itu pun dianggapnya merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

"Ya kalau ngomong tim yang lain sudah pasang baliho pakai nomor, tanggal 23 sudah ada yang pasang. Itu juga kampanye di luar jadwal. Saya yakin itu juga dibiarkan oleh Bawaslu, nggak masuk aturan, tapi kalau sudah pakai nomor (pencoblosan) itu sudah kampanye kalau belum pakai nomor ya belum kampanye," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tim MAJU (Muraz-Andri Juara) Angga Perwira mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan bagi terlapor.

"Perlu kami jelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu itu kita mendampingi ini warga, yang dilaporkan itu warga kami mendampingi warga ada yang dilaporkan terkait beberapa hal," kata Angga.

"Kami berkomitmen untuk senantiasa memberi pendampingan terhadap warga karena itu terkait dengan peristiwa hukum yang patut diduga ada tim MAJU di situ. Kami melakukan proses dan Alhamdulillah putusannya sudah ada dan bahwa itu tidak memenuhi syarat formil dan materil, saudara-saudara kita dari Bawaslu juga sudah menyampaikan hal ini," sambungnya.

Sebelumnya, meskipun kasus itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil, Bawaslu memutuskan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut selama tujuh hari. Syarat formil dan materiil itu tidak terpenuhi lantaran beberapa sebab termasuk ketidakhadiran terlapor, seorang ibu berinisial Y.

"Yang berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat formil dan materil yang berkaitan dengan money politic dan penggunaan sarana ibadah itu akan kami jadikan informasi awal lagi dan kita akan melakukan penelusuran kembali dan kalau misalkan itu terpenuhi unsur money politic dan penggunaan sarana ibadahnya akan kami tindak lanjuti kembali di Gakkumdu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah.

Unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan di antaranya ada ajakan mencoblos salah satu paslon, melaksanakan kampanye di luar jadwal, menggunakan sarana ibadah untuk berkampanye dan memberikan amplop berisi uang tunai dan stiker.

"Saksi pelapor E dan E. Dari keterangan itu muncul nama Y. Makanya kami panggil tapi dua kali tidak hadir. Kemudian saksi A yang memvideokan, itu yang akan kita dalami di proses selanjutnya," kata Firman.

"Menurut keterangan saksi pelapor ada uang dan stiker saja. Tapi tidak dilampirkan hanya bukti video ajakan (mencoblos) dan membagikan uang. Ada unsur kampanyenya. Bawaslu belum mendatangi masjid tersebut, tahapan penelusuran itu 7 hari, kita akan lakukan penelusuran mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari yang terkait," tambahnya.




(mso/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads