Viral Dugaan Tim Paslon Pilwalkot Sukabumi 'Nyawer' di Masjid

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Viral Dugaan Tim Paslon Pilwalkot Sukabumi 'Nyawer' di Masjid

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 02 Okt 2024 17:15 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Noah Saob)
Sukabumi -

Sebuah video ajakan memilih salah satu pasangan calon kepala daerah dan 'nyawer' alias membagikan amplop viral di media perpesanan. Video itu diduga terjadi di Masjid Al Jihad Nangeleng, Citamiang, Kota Sukabumi. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kota Sukabumi pun turun tangan menyelidiki hal tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah mengatakan, laporan terkait kampanye di masjid dan dugaan money politic ia terima pada 26 September 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan 001/REG/LP/PW/Kota/13.08/IX/2024.

Firman mengatakan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3 Mohamad Muraz dan Andri Hamami. Mulai dari kampanye di luar jadwal hingga penggunaan sarana ibadah untuk kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama yang perlu kami sampaikan itu terkait laporan kampanye di luar jadwal yang di dalamnya itu terdapat money politic dan penggunaan sarana ibadah di luar jadwal tahapan kampanye. Itu sudah kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor, sampai dengan beberapa orang saksi," kata Firman kepada awak media di Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi, Rabu (2/10/2024).

Bawaslu Kota Sukabumi kemudian berkonsultasi dengan Bawaslu Jabar dan para ahli. Hasilnya, laporan warga itu dihentikan, namun akan dijadikan informasi awal Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana pemilu.

ADVERTISEMENT

Selama tahap klarifikasi, Bawaslu menemukan kendala dalam pemenuhan syarat formil dan materiil. Terlapor yang diduga membagi-bagikan amplop, seorang ibu berinisial Y tidak memenuhi panggilan Gakkumdu sebanyak dua kali.

"Terkait dengan pembagian money politic juga atas nama ibu Y sudah dua kali kami undang tidak datang, akhirnya tidak memenuhi unsur formil dan materil untuk dijadikan lanjut ke tingkat penyidikan," katanya.

"Lalu yang berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat formil dan materil yang berkaitan dengan money politic dan penggunaan sarana ibadah itu akan kami jadikan informasi awal lagi dan kita akan melakukan penelusuran kembali dan kalau misalkan itu terpenuhi unsur money politic dan penggunaan sarana ibadahnya akan kami tindak lanjuti kembali di Gakkumdu," sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman AlamsyahKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)

Unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan di antaranya ada ajakan mencoblos salah satu paslon, melaksanakan kampanye di luar jadwal, menggunakan sarana ibadah untuk berkampanye dan memberikan amplop berisi uang tunai dan stiker.

"Saksi pelapor E dan E. Dari keterangan itu muncul nama Y. Makanya kami panggil tapi dua kali tidak hadir. Kemudian saksi A yang memvideokan, itu yang akan kita dalami di proses selanjutnya," kata Firman.

"Menurut keterangan saksi pelapor ada uang dan stiker saja. Tapi tidak dilampirkan hanya bukti video ajakan (mencoblos) dan membagikan uang. Ada unsur kampanyenya. Bawaslu belum mendatangi masjid tersebut, tahapan penelusuran itu 7 hari, kita akan lakukan penelusuran mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari yang terkait," tambahnya.

Kuasa Hukum Tim Maju (Muraz-Andri Juara) Angga Perwira mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus yang menyeret nama paslon nomor urut 3 tersebut. Dia juga mengatakan sudah mendapatkan surat panggilan dalam tahap klarifikasi dari Gakkumdu.

"Sebelum ke langkah, kita ingin mengetahui terlebih dulu case potition-nya seperti apa. Kalau melihat surat undangan memang ada beberapa hal yang harus kita minta klarifikasi, di situ kalimatnya klarifikasi, tapi menghadapnya ke Gakkumdu, nah ini yang kita pengen tahu," kata Angga.

Menurutnya, fakta hukum harus disampaikan oleh Gakkumdu. Pihaknya tidak bisa menduga-duga terkait kabar yang beredar di masyarakat.

"Kami tidak bisa menduga-duga, karena fakta hukumnya harus disampaikan. Sejauh ini belum ada langkah yang dilakukan tapi tentunya kami juga terus mencermati daripada kondisi yang ada hari ini," ujarnya.

"Kami akan menganalisa itu dengan tim dan akan mengambil langkah atau hukum stategis apabila ditemukan dalam pencermatan itu terkait peristiwa hukum yang berdampak dugaan pelanggaran hukum, tentunya kami juga akan mengambil langkah-langkah yang sama terkait hal ini," tutupnya.

(orb/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads