KPU Kabupaten Bandung Barat merilis dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) semua kontestan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.
Berdasarkan dokumen LADK tersebut, pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari punya saldo awal sebesar Rp500 ribu. Kemudian pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail punya saldo sebesar Rp100 ribu.
Kemudian pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat punya saldo sebesar Rp20 juta. Lalu pasangan nomor urut 4 Edi Rusyandi-Unjang Asari punya saldo sebesar Rp1 juta. Terakhir, pasangan nomor urut 5 Sundaya-Asep Ilyas punya saldo Rp200 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan yang disampaikan masing-masing paslon, paling besar itu LADK milik pasangan Hengky-Ade," kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Ripqi mengatakan aturan mengenai laporan dana kampanye tersebut tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
"Setelah ini, kemudian tanggal 24 Oktober nanti menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Lalu penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024," kata Ripqi.
Ripqi mengatakan dalam aturan tersebut juga mengatur soal besaran dan sumber dana kampanye yang bisa didapat kemudian digunakan oleh masing-masing paslon.
"Untuk sumbernya bisa dari dana pribadi (masing-masing paslon), perseorangan, bisa dari perusahaan swasta, dan partai politik. Kemudian yang tidak boleh itu instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD," kata Ripqi.
"Kemudian untuk besaran sumbangannya, itu Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta sumbangan lembaga berbadan hukum seperti perusahaan," imbuhnya.
Setiap dana kampanye yang masuk ke rekening khusus dana kampanye tersebut, harus dicantumkan dalam LPSDK dsn dilaporkan. Termasuk untuk penggunaan anggaran tersebut juga mesti dijelaskan.
"Nanti di.akhir harus melaporkan dana kampanye yang masuk berapa, kemudian digunakan untuk apa saja. Akan ada audit, dengan auditor yang kita tunjuk," ucap Ripqi.
(dir/dir)