Kata Bawaslu soal Upaya Pengawasan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Kata Bawaslu soal Upaya Pengawasan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 30 Sep 2024 20:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Bandung -

Kampanye akbar atau kampanye rapat umum, akan digelar dua kali dalam rentang waktu 60 hari kampanye, yakni 25 September-23 November 2024. Kampanye ini akan dilaksanakan di tempat terbuka seperti stadion atau lapangan, dan mengundang banyak masyarakat dalam jumlah besar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan pihaknya kini sedang fokus merancang jadwalnya. Namun, belum dapat dipastikan kapan jadwal kampanye rapat umum akan keluar.

"Baru dua paslon yang sudah menyampaikan usulan kampanye rapat umum," kata Hedi pada detikJabar, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menjelaskan pihaknya terus mengawasi pelaksanaan Pilgub Jabar 2024 dimulai dari pendaftaran para bakal pasangan calon. Termasuk dalam kampanye akbar yang bakal digelar sebentar lagi.

Kampanye akbar kata Syaiful, harus diatur melalui SKKPU. Tim dari keempat paslon Pilgub Jabar dapat mendaftar atau berkonsultasi dengan KPU terkait jadwalnya. Sehingga, pemilihan jadwal kampanye akbar akan ditentukan masing-masing paslon.

ADVERTISEMENT

"Kampanye akbar atau kita sebut di dalam PKPU itu kampanye rapat umum. Di dalam PKPU 13 dinyatakan bahwa setiap calon di tingkat provinsi itu diberi kesempatan dua kali rapat umum di tingkat provinsi. KPU akan membuat SK jadwal rapat umum bagi calon-calon tersebut," kata Syaiful.

Syaiful menjelaskan jika dalam pertemuan terbatas massa hadir minimal 2.000 orang dan tidak dibatasi waktunya. Sementara rapat umum punya kapasitas yang lebih besar, bisa 20-30 ribu orang.

Berkaitan dengan dana kampanye akbar, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan berdasar SK yang dikeluarkan KPU, yakni Surat Keputusan Pembatasan Dana Kampanye. Di dalam SK tersebut, disebutkan dengan detail adapun pemberian makan dan minum tidak boleh melebih harga tertentu.

"Termasuk katakanlah membuat bahan kampanye seperti merchandise, souvenir, atau mungkin brosur, itu sudah ada batasannya, tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Nah, begitu juga berkaitan dengan adanya perlombaan, hadiah lomba per barang tidak boleh lebih dari Rp1 juta," ucap Syaiful.

Dalam dana kampanye itu, Syaiful mengatakan kewajiban keempat paslon adalah mencatatkan pendapatan, penerimaan, maupun pengeluarannya. Nantinya, Bawaslu akan melakukan pengecekan sumber daya dana kampanye dan pengeluarannya. Salah satu sumber dana terlarang salah satunya tidak boleh dana asing atau dana dari luar negeri.

"Sumber daya dana terlarang itu dana asing, lalu ada setidak-tidaknya batasan minimal kan kita bagi dua ya, antara korporasi, perusahaan, dan pribadi atau perorangan. Itu sudah ada batasannya," ujarnya.

"Lalu di dalam mengalkulasikan antara kegiatan kampanye, tentunya nanti harus seimbang dengan dana kampanyenya. Misal kampanyenya menghadirkan 50 ribu orang di Stadion Si jalak Harupat dengan konsumsi sekian, kita lihat dana kampanyenya balance nggak? Rasional nggak? Itu kita bisa nilai ketika nanti di akhir kita investigatif," imbuhnya.

Saat ini, laporan awal dana kampanye (LADK) telah dilampirkan keempat paslon. Keempatnya masing-masing punya satu rekening dana kampanye. Paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, dan paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja yang menyertakan LADK nominal Rp0.

Sementara paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, melampirkan nominal LADK sebesar Rp2.000.000.000 tanpa melakukan pengeluaran sebelumnya dengan nominal saldo Rp2.000.000.000. Paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, melaporkan LADK sebesar Rp250.000.000, juga tanpa pengeluaran dengan nominal saldo Rp250.000.000.

KPU Jabar dalam pengumuman Nomor 15/PL.02.5-Pu/32/2024, juga menyebut Acep-Gita terlambat dalam menyerahkan LADK yakni pada 25 September 2024 pukul 00.04 WIB atau lewat 5 menit dari batas waktu penyerahan yakni 24 September 2024 pukul 23.59 WIB. Namun Bawaslu menegaskan paslon tersebut telah diberi peringatan.

"Walaupun di dalam isi LADK-nya sendiri ada dua paslon yang memang tidak memasukkan saldo awalnya. Prinsipnya dalam tahapan ini para calon dapat memenuhi kepatuhan berkaitan dengan LADK. Kalau pun ada 1 paslon terlambat 4 menit dalam menyerahkan LADK, dalam regulasi paslon tersebut hanya diberikan peringatan atau teguran," tutur Syaiful.

"Dua paslon 0 rupiah itu berarti memang belum ada isinya begitu. Prinsip dana kampanye itu kan ada di bank penampungan dan itu akan terlink selain ke Bawaslu, PPATK, dan segala macamnya. Sehingga nanti kita bisa terusuri sumber-sumber keuangan dan segala macamnya," sambung Syaiful.

(aau/sud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads