Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Yana D Putra melawan kotak kosong di Pilbup Ciamis 2024. Meski melawan kotak kosong, pasangan calon tunggal ini harus tetap bergerak meyakinkan masyarakat untuk memilihnya dengan datang ke TPS pada 27 November 2024.
Selain adanya potensi berkurangnya angka partisipasi pemilih, juga munculnya pihak yang mengatasnamakan relawan kotak kosong. Pihak tersebut pun boleh melakukan kampanye kotak kosong, karena tidak ada larangan dari regulasi yang ada baik dari KPU atau Bawaslu.
Menanggapi hal itu, calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan tidak masalah apabila ada pihak yang mengatasnamakan relawan kotak kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masalah itu bentuk dari demokrasi," ujar Herdiat, Jumat (27/9/2024).
Herdiat mengatakan masyarakat dibolehkan memilih gambar yang ada wujudnya atau kotak kosong. Menurutnya, tinggal masyarakat menentukan dalam memilih pemimpin.
"Mau dipimpin yang nyata atau yang tidak berwujud atau gaib," jelasnya.
Untuk menarik simpati masyarakat, pasangan calon Herdiat Yana pun memiliki visi misi yang ditawarkan. Yakni Sinergitas Memajukan Ciamis dengan Berkelanjutan dengan 5 program misi. Mulai dari meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan perekonomian, menguarkan pendidikan dan keagamaan, meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana.
"Meneruskan pembangunan-pembangunan baik fisik maupun non fisik yang belum selesai. Alhamdulillah secara umum kemarin hampir selesai tuntas. Ada kekurangan-kekurangan yang harus diselesaikan. Seperti mengurangi kemiskinan dan pengangguran," tegasnya.
Terkait dengan kampanye kotak kosong, Komisioner KPU Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat menjelaskan, dalam aturan kotak kosong bukan calon atau peserta pilkada. Kotak kosong tidak ada dalam aturan. KPU Ciamis hanya mengatur calon peserta Pilkada. Sehingga tidak ada larangan atau regulasi yang mengatur mengenai kampanye kotak kosong.
"Kotak kosong itu bukan calon atau peserta Pilkada. Jadi dalam aturan tidak ada dimasukkan," ujar Muharam, Rabu (25/9/2024).
Muharam menjelaskan, kotak kosong itu hanya alternatif yang diberikan KPU untuk pemilih. Tujuannya, supaya masyarakat yang tidak sependapat dengan calon yang ada tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Supaya misalkan ada yang kontra dengan calon, kalau tidak ada kotak kosong kan bisa saja tidak akan datang ke TPS. Seperti itu. Makanya supaya mereka tetap datang ke TPS maka disediakan pilihan untuk mereka kotak kosong," ungkap Muharam.
Sementara itu, Bawaslu Ciamis menyebut memilih kotak kosong merupakan bagian dari pilihan masyarakat dan tidak termasuk pelanggaran.
Masyarakat juga sah-sah saja mengkampanyekan kotak kosong sebagai bentuk dari aspirasi. Mengingat hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur mengenai relawan kotak kosong. Perlu diketahui, kotak kosong hanya sebatas pilihan pada saat pemungutan suara di TPS.
"Sementara ini tidak ada dalam norma pengaturan Perbawaslu. Sepanjang tidak ada aturannya tidak melanggar," ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin.
(dir/dir)