4 Paslon Pilgub Jabar Wajib Daftarkan Tim Kampanye, Ini Tenggat Waktunya

Jawa Barat

Kenali Kandidat

4 Paslon Pilgub Jabar Wajib Daftarkan Tim Kampanye, Ini Tenggat Waktunya

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 23 Sep 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Ilustrasi Pilgub Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan pendaftaran tim kampanye beserta relawannya. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan bahwa pendaftaran bisa dimulai setelah penetapan nomor urut pasangan calon sampai satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024. Pendaftaran tim relawan dan kampanye merupakan agenda lanjutan setelah penetapan tersebut, pada Minggu (22/9) lalu.

Hedi menyebut, batas setor komposisi tim pemenangan tersebut bisa diberikan sebelum waktu kampanye yakni 25 September sampai 23 November 2024. Tahapan tersebut berbarengan dengan pelaporan dana awal kampanye, ditetapkan setelah penentuan Calon Kepala Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada, itu sebelum kampanye dimulai. Pembukaan rekening khusus dana kampanye paling lambat 24 September, penyampaian laporan awal dana kampanye juga 24 September. Lalu nanti ada penyanpaian laporan awal dana kampanye perbaikan 25-27 September," ucap Hedi, Senin (23/9/2024).

Tim kampanye, relawan, beserta petugas penghubung, dapat didaftarkan oleh pasangan calon ke KPU sesuai dengan Tingkat pemilihan. Selanjutnya, ditembuskan pula ke Bawaslu dan kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Dalam melaksanakan kampanye bisa dilakukan oleh pasangan calon dengan parpolnya atau membentuk tim kampanye, petugas penghubung bahkan relawan dan itu harus didaftarkan," kata Hedi.

Tugas dari tim kampanye ini adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggung jawa atas teknis pelaksanaan kampanye. Sedangkan petugas penghubung pasangan calon menghubungkan pasangan calon dengan KPU termasuk pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.

Selanjutnya, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota akan mengumumkan nama tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon sesuai dengan tingkatannya. Tak hanya itu, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon dan partai politik peserta pemilihan termasuk pasangan calon independen dapat menunjuk organisasi penyelenggara kegiatan kampanye.

"Organisasi penyelenggara kegiatan kampanye bisa saja merupakan organisasi sayap partai dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Hedi menjelaskan, materi kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon maupun timnya wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan panjang daerah kabupaten/kota.

"Pasangan calon juga menyampaikan programnya. Visi, misi dan program tersebut tentu harus disampaikan dengan sopan, patut dan pantas kepada umum. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon juga tidak bersifat provokatif serta menjalin komunikasi politik yang sehat," tutur Hedi.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads