Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bandung Sama-sama Diikuti 4 Paslon

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bandung Sama-sama Diikuti 4 Paslon

Anindyadevi Aurellia, Bima Bagaskara, Yuga Hassani - detikJabar
Minggu, 22 Sep 2024 16:05 WIB
Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu atau Pilkada
Ilustrasi pemilu. (Foto: Freepik/freepik)
Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan empat pasangan calon yang akan bertanding dalam Pilgub Jabar 2024. Mereka adalha adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan dalam rapat pleno yang digelar tertutup pada Minggu (22/9/2024) di Hotel Holiday Inn Bandung, menghasilkan penetapan secara sah keempatnya sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024.

"Ya hari ini KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 September 2024 pukul 14.30 tadi, melakukan rapat pleno tertutup terkait dengan empat paslon. Ditetapkan empat paslonnya memenuhi syarat semuanya, karena pada tanggal 15-18 September ini kan kita membuka tanggapan masyarakat ya, dan tidak ada untuk tempat ini nihil," ucap Ummi.

Sekadar diketahui, KPU Jabar telah membuka laman tanggapan dan masukan masyarakat pada 15-21 September 2024 lalu. Namun sejauh ini, tak ada tanggapan dari masyarakat pada keempat pasangan tersebut. Selanjutnya, KPU Jabar akan mengumumkan penetapan tersebut pada masing-masing pasangan calon dan timnya.

"Jadi tahapannya selanjutnya di tanggal 23 itu adalah pengundian nomor urut. Kemudian nanti di tanggal 24-nya kita akan melakukan Deklarasi Damai," kata Ummi.

"Iya, tadi kan kami sudah melakukan rapat tertutup, tapi nanti akan juga memberitahukan LO di keempat calon masing-masing ya," sambungnya.

Penetapan resmi keempat pasangan calon dalam Pilgub Jabar 2024 tergolong cepat. Kurang dari satu jam lamanya, KPU Jabar memutuskan keempat pasangan itu sah maju Pilgub Jabar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro menjelaskan sejak perbaikan dokumen di awal bulan September, tak ada lagi kekurangan syarat yang rumit atau belum diperbaiki. Ditambah lagi dengan tak ada masukan dari masyarakat, sehingga menambah mulus langkah keempatnya maju kontestasi Pilgub.

"Pada tanggal 14 sore, kami memberikan berita acara hasil penelitian dan verifikasi faktual terhadap syarat calon perbaikan kepada seluruh paslon yang dihadiri oleh tim LO dan Bawaslu ya. Pada berita acara itu, seluruh bakal pasangan calon yang sudah memberikan syarat calon perbaikan dan sudah dinyatakan memenuhi syarat semua," kata Adi.

"Sehingga kami menunggu apakah tanggal 15-18 September kemarin apakah ada tanggapan masyarakat tidak? Kalau seandainya ada tanggapan masyarakat maka akan kami klarifikasi tanggapan tersebut sampai tanggal 21 September kemarin, tapi setelah kami lihat tanggal 18 September sampai pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun warga ataupun masyarakat Jawa Barat yang menyampaikan tanggapan, baik itu tanggapan ke info pemilu.kpu.go.id ataupun tanggapan yang masuk secara luring ke kantor KPU Jawa Barat," sambungnya.

Tanggapan masyarakat pun dinyatakan nihil untuk seluruh tanggapan dari 4 paslon tersebut. Sehingga rapat penetapan pasangan calon Pilgub Jabar 2024 bisa lebih cepat.

"Alhamdulillah semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat yang banyak ya, ada 19 item. Syarat calon itu bisa dilihat di peraturan KPU ya, karena itu semua ada di situ," ujarnya.

Adi menjelaskan akan ada proses administratif yang bakal diumumkan di laman KPU Jabar. Pada Senin (23/9) malam pukul 19.00 WIB besok, pengundian nomor urut bagi keempat pasangan calon akan dilakukan.

Dalam pengundian tersebut, keempat pasangan akan hadir di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Nomor 11, Kota Bandung. Namun, Adi juga mengungkap bahwa kehadiran paslon bisa saja diwakilkan jika memang ada suatu hal yang tak bisa ditinggalkan.

"Persiapan pengundian nomor urut hari ini kami akan rapat koordinasi di kantor, di samping juga untuk persiapan-persiapan kampanye, dan laporan dana kampanye dengan seluruh paslon yang sudah ditetapkan hari ini. Jadi besok kita akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut untuk pasangan calon di kantor KPU jam 19 malam," kata Adi.

"Kita mengundang seluruh paslon untuk hadir pada pengundian dan penetapan nomor urut. Tapi kalau seandainya ada paslon yang memang berhalangan karena ada darurat, itu bisa memberikan surat. Surat resmi bahwa yang bersangkutan tidak bisa dan mewakilkan kepada tim ataupun kepada orang itu," imbuh dia.

4 Paslon di Pilwalkot Bandung 2024

KPU Kota Bandung juga resmi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2024. Penetapan keempat pasangan calon itu setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024) siang.

Keempat paslon itu yakni Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Muhammad Farhan-Erwin, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem, dan Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.

"Hari guru kami KPU Kota Bandung sudah menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2024. Alhamdulillah dari 4 bapaslon yang kemarin mendaftar semua itu sudah terverifikasi memenuhi persyaratan, jadi keempatnya nya sudah lulus persyaratan sebagai pasangan calon," ucap Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam.

Khoirul menjelaskan, penetapan keempat paslon tersebut dilakukan setelah KPU melakukan tahap penelitian administrasi mulai dari berkas persyaratan hingga hasil pemeriksaan kesehatan. Selain itu, KPU juga telah membuka tahap masukan dan tanggapan masyarakat untuk keempat paslon.

"Sejauh ini sampai kemarin ditutup tidak ada tanggapan ataupun masukan dari masyarakat. Jadi itu yang mendasari bahwa kita sudah melakukan semua prosedur yang selah ditetapkan," jelasnya.

Usai penetapan calon yang berlangsung hari ini, KPU Kota Bandung akan menyelenggarakan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundian dilakukan Senin (23/9/2024) malam.

"Besok juga kita akan melakukan pengundian nomor urut, malam di Hotel Horison kita akan melakukan pengundian nomor urut. Besok itu jam 19.30 WIB," ujarnya.

Dua Paslon di Pilbup Bandung

Sementara itu, di Kabupaten Bandung, ada dua paslon yang akan bertarung di Pilbup Bandung 2024. Dua pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut adalah pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan. Keduanya memiliki nama koalisi masing-masing, ada Bandung Bedas Jilid Dua dan Bandung Menawan Alus Pisan.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, kedua pasangan tersebut telah ditetapkan sebagai bakal calon. Kemudian jadwal selanjutnya adalah pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).

"Iya sesuai jadwal tahapan yang berlaku pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bandung, para pasangan calon akan melakukan pengundian nomor urut besok, sekitar pukul 9 pagi," ujar Syam, saat dikonfirmasi, Minggu (22/09/2024).

Syam menjelaskan, setelah pengundian nomer urut pun akan dilakukan penandatanganan ikrar damai kedua pasangan calon. Sehingga Pilkada di Kabupaten Bandung bisa berjalan tertib dan aman.

"Intinya besok itu pengundian nomor urut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan ikrar damai oleh kedua pasangan calon," katanya.

Menurutnya pengundian nomor urut pasangan calon telah melalui hasil rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Pasalnya pada proses pengundian tersebut kedua pasangan calon pasti akan membawa masa yang banyak.

"Kemarin sudah dilakukan rapat koordinasi dengan LO (Liaison Officer), pihaknya terkait bahwasanya untuk masing-masing paslon (pasangan calon) ini, akan membawa pengiring sejumlah 50 orang yang diluar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menegaskan, pejabat negara dilarang turut ikut dalam menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Apalagi telah tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.

"Subjek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah," kata Kahpiana, kepada detikJabar, Minggu (22/9/2024).

Kahpiana mengaku pernah menemukan kepala desa yang memberikan pernyataan dukungan terbuka di media sosial pada Pilkada 2020 silam. Kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tahun 2020 ada juga yang memfasilitasi kegiatan kampanye, bahkan ada Kepala Dinas yang mengarahkan bawahan," kata Kahpiana.

Pihaknya menegaskan, semua pihak yang menduduki jabatan untuk menahan diri dan menjauhkan dari hal yang mengarah kepada politik praktis. Kata dia, sesuai dengan ketentuan undang-undang terdapat sanksi.

"Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," pungkasnya. (orb/orb)


Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads