Ketua KPU Kota Bandung Diberhentikan

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Ketua KPU Kota Bandung Diberhentikan

Bima Bagaskara - detikJabar
Minggu, 22 Sep 2024 13:44 WIB
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti (tengah) diberhentikan dari jabatannya. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti diberhentikan dari jabatannya. Posisi ketua kemudian digantikan oleh Khoirul Anam Gumilar Winata.

Pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua KPU Mochamad Affifudin pada 20 September 2024.

"Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028," tulis surat keputusan KPU RI sebagaimana dikutip detikJabar, Minggu (22/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028," lanjut keputusan tersebut.

Khoirul Anam Gumilar Winata sebelumnya diketahui menjabat sebagai Komisioner dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni membenarkan pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Namun Ummi tidak menjelaskan secara gamblang alasan pemberhentian Wenti itu. Menurut Ummi, pemberhentian Wenti ditetapkan oleh KPU RI.

"Iya betul, SK-nya sudah ada," ucap Ummi.

"Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar," singkatnya.

KPU Kota Bandung sendiri hari ini akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung. Rapat pleno ini dijadwalkan digelar di Kantor KPU Kota Bandung pukul 13.00 WIB.

(bba/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads