Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti diberhentikan dari jabatannya. Posisi ketua kemudian digantikan oleh Khoirul Anam Gumilar Winata.
Pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua KPU Mochamad Affifudin pada 20 September 2024.
Baca juga: Alasan Sule Jadi Jubir Dedi-Erwan |
"Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028," tulis surat keputusan KPU RI sebagaimana dikutip detikJabar, Minggu (22/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028," lanjut keputusan tersebut.
Khoirul Anam Gumilar Winata sebelumnya diketahui menjabat sebagai Komisioner dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni membenarkan pemberhentian Wenti sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Namun Ummi tidak menjelaskan secara gamblang alasan pemberhentian Wenti itu. Menurut Ummi, pemberhentian Wenti ditetapkan oleh KPU RI.
"Iya betul, SK-nya sudah ada," ucap Ummi.
"Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar," singkatnya.
KPU Kota Bandung sendiri hari ini akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung. Rapat pleno ini dijadwalkan digelar di Kantor KPU Kota Bandung pukul 13.00 WIB.
(bba/orb)