Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai membuka tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung. Tahap ini dimulai pada 15-18 September 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menjelaskan, masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan kepada bapaslon melalui dua cara, yak i via portal Info Pemilu dan datang langsung ke kantor KPU Kota Bandung.
"Secara luring ke kantor KPU Kota Bandung dengan alamat Jl Soekarno Hatta No. 260 Bandung," ucap Wenti dalam pengumumannya, Senin (16/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penyampaian via portal Info Pemilu, masyarakat dapat memilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah, memilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
Kemudian mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan, mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau pasangan calon serta masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan harus mengunggah dokumen berupa KTP.
Sementara untuk penyampaian secara luring di kantor KPU, masyarakat diminta mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
"Tanggapan masyarakat terhadap calon atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung diterima oleh KPU Kota Bandung pada tanggal 15 - 18 September 2024," ujar Wenti.
Setelah tahap tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi jika menemukan adanya masukan dan tanggapan masyarakat. Tahap klarifikasi dimulai pada 15-21 September 2024 sebelum kemudian melakukan penetapan calon pada 22 September 2024.
Untuk diketahui, ada empat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung yang akan berkontestasi. Keempatnya ialah Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Muhammad Farhan-Erwin, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem, Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.
(bba/dir)