Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah selesai melaksanakan penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan wali kota-wakil wali kota. Hasilnya, KPU menyatakan keempat bakal pasangan calon memenuhi syarat.
"Semuanya sudah memenuhi syarat perbaikan, kalau melihat hasil perbaikan seperti itu (memenuhi syarat)," ucap Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bandung Fajar Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).
Fajar menjelaskan, setelah tahap penelitian perbaikan administrasi selesai dilakukan, KPU bakal membuka tahap masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon mulai 15-18 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditemukan ada masukan atau tanggapan, KPU kemudian akan mengklarifikasi. Tahap klarifikasi ini dibuka mulai 15-21 September 2024.
"Tinggal besok kita sampaikan flyer tanggapan dan masukan masyarakat. Itu mulai besok 15-18 September, kemudian klarifikasi kalau ada, itu 19-21 September, kalau tidak ada langsung penetapan di 22 September," ujarnya.
Untuk diketahui, empat pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan berkontestasi di Pilwalkot Bandung 2024. Keempatnya ialah Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Muhammad Farhan-Erwin, Arfi Rafnialdi-Yena Iskandar Ma'soem, Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.
(bba/mso)