Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah memastikan empat bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat administrasi. Keempatnya ialah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang disampaikan seluruh bakal paslon yang diserahkan pada tahapan perbaikan persyaratan calon.
"Sesuai tahapan, KPU Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Dan, pada hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu," kata Hedi dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi keempat pasangan, masih ada tugas selanjutnya yang menanti yakni wajib menyerahkan daftar nama tim pemenangan. Hedi menyebut, batas setor komposisi tim pemenangan tersebut bisa diberikan sebelum waktu kampanye yakni 25 September sampai 23 November 2024.
Tahapan tersebut berbarengan dengan pelaporan dana awal kampanye, ditetapkan setelah penentuan Calon Kepala Daerah.
"Ada, itu sebelum kampanye dimulai. Pembukaan rekening khusus dana kampanye paling lambat 24 September, penyampaian laporan awal dana kampanye juga 24 September. Lalu nanti ada penyanpaian laporan awal dana kampanye perbaikan 25-27 September," ucap Hedi.
Saat ini, KPU tengah masuk tahapan mengumumkan hasil penilaian persyaratan pada publik, agar bisa ditanggapi oleh masyarakat. Sekedar diketahui, tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara luring dating ke kantor KPU Jabar.
Hedi menyebut masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan harus mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan. Kemudian mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon atau paslon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait paslon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, serta hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
"Pemberi masukan dan tanggapan harus menguraikannya dan mengunggah dokumen KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Masukan dan tanggapan masyarakat ini hanya berlaku pada 15-18 September 2024," ujarnya.
Selanjutnya, KPU Jabar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar mulai 15 hingga 21 September 2024. Pasalnya, 22 September 2024 KPU akan menetapkan paslon.
"Sedangkan pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon gubernur dan wakilnya," tuturnya.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.