Pilkada 2024 yang tinggal sebentar lagi. Namun, masih ada ketidaksesuaian data yang jadi temuan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Ketidaksesuaian data tersebut terdapat dalam pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Data DPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebetulnya telah diumumkan mulai tanggal 18 Agustus 2024 di setiap Kelurahan/Desa se-Jawa Barat. Pengumuman DPS ini dilakukan selama 10 hari sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024.
Namun, hasil patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat, masih ada Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk dalam DPS. Hal ini diungkapkan oleh Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Nuryamah menjelaskan terdapat temuan jumlah pemilih meninggal sebanyak 10.989 orang, jumlah pemilih ganda 1.719 orang, dan jumlah pemilih di bawah umur sebanyak 1.331 orang.
"Adapun jumlah pemilih pindah domisili atau keluar sebanyak 3.319 orang, jumlah pemilih yang merupakan anggota TNI sebanyak 10 orang dan anggota Polri 12 orang, sementara yang bukan penduduk setempat ada 214 orang," ucap Nuryamah, Kamis (5/9/2024).
Selanjutnya selain pemilih TMS, Nuryamah mengungkap adanya temuan di lapangan bahwa ada beberapa data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam DPS. Seperti jumlah pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih ada 5.302 orang, jumlah pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin ada 19 orang, hingga jumlah pemilih yang beralih status dari anggota TNI ada 10 orang.
"Jumlah pemilih yang beralih status dari anggota Polri ada 7 orang, pemlih datang karena pindah domisili atau masuk ada 2.486 orang, lalu dari hasil analisis DPS yang telah diumumkan, terdapat data pemilih tidak sesuai elemen data pemilih dalam DPS," ucap Nuryamah.
"Terbagi menjadi jumlah pemilih tidak sesuai elemen data nama ada 49 orang, tidak sesuai jenis kelamin ada 14 orang, tidak sesuai usia ada 182 orang, dan tidak sesuai alamat ada 1.387 orang," sambungnya.
Banyaknya data yang belum terupdate ini, membuat Bawaslu memberikan sejumlah saran perbaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sebagai tindak lanjut dan validasi data pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-hoc, terdapat 409 saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-Hoc Kepada KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya.
"Baru 168 saran perbaikan yang sudah dijawab dan juga ditindak lanjuti. Masih ada 241 saran perbaikan yang belum dijawab serta ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya. Jadi kami mendorong kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk memerintahkan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti saran perbaikan tersebut," ucap Nuryamah.
Sekedar diketahui, hasil saran perbaikan tersebut didapat Bawaslu Provinsi Jawa Barat setelah menggelar Rapat Konsolidasi data Hasil Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bersama Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 2 September 2024 lalu.
(bba/yum)