Misteri mayat bayi terkubur di samping rumah warga di Ciamis terbongkar. Bayi tersebut ternyata dibuang orang tua kandungnya sendiri.
Kedua orang tua bayi tak berdosa tersebut yakni sejoli muda berinisial CR (20) dan DM (21). Sejoli itu ditangkap usai serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Ciamis.
Awal mula kasus ini terungkap ada seorang warga melewati tempat kejadian di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis dan melihat ada tumpukan tanah yang kondisinya masih baru. Warga itu pun curiga dengan tumpukan tanah yang tidak terlalu besar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berhenti di sana, untuk menjawab rasa penasarannya, warga itu menggali tanah tersebut dan kaget setelah medapati jasad bayi yang terkubur.
Sejoli itu, kini sudah diamankan polisi. Saat diinterogasi, sejoli tersebut mengakui jika darah dagingnya itu merupakan hasil hubungan gelap. Keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Benar telah diamankan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua orang ini diduga pelaku yang membuang atau mengubur bayi yang ditemukan di Rancah. Ditangkap di Cigondewah Bandung pada 27 Agustus kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa (3/9).
Joko mengungkapkan, awalnya sejoli ini akan menggugurkan kandung karena malu hamil di luar nikah. Kedua pelaku sempat berusaha mengugurkan kandungannya dengan membeli pil dari apotek. Pada usia kehamilan 8 bulan, bayi itu lahir. Pelaku melahirkan bayi tersebut di apartemen di Bandung.
"Menurut pengakuan pelaku, motifnya malu karena belum menikah. Saat kandungannya 8 bulan, si perempuan melahirkan bayi tersebut di sebuah apartemen di Bandung. Sehari kemudian bayi meninggal dunia," ungkap Joko.
Bayi malang itu kemudian dibungkus kain dan dimasukan ke dalam tas. Selanjutnya, pelaku pria DM membawa jasad bayi perempuan itu ke wilayah Rancah Ciamis ke tempat saudaranya.
"Bibinya ada di Rancah Ciamis, jadi pelaku pria itu berkunjung ke sana dan menguburkan jasad bayi itu di dekat rumah bibinya," jelas Joko.
Akibat perbuatannya, pasal yang dikenakan kekerasan terhadap anak dibawah umur dan pembunuhan pasal 76b Jo pasal 77b dan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tetangga perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 ayat pasal 304 pasal 181 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Joko.
(wip/dir)