Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tanggal 22 September 2024 sebagai waktu Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pada tanggal tersebut, KPU Daerah akan mengumumkan kelulusan bakal pasangan calon yang telah mendaftar, setelah mengikuti rangkaian tes dan melengkapi dokumen.
KPU Jabar mengingatkan kepada balonkada yang terpilih dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD Jabar, agar mempersiapkan pengunduran diri sebelum 22 Sepetember. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro menegaskan, pejabat atau anggota DPRD harus mengundurkan diri jika ingin ikut pemilihan kepala daerah.
"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri," ujar Adi, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keterangan berhenti atau mundur dari jabatan sebelumnya, kata dia, selambat-lambatnya harus disampaikan kepada KPU pada 22 September 2024. Adi pun mengungkap sampai saat ini, ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang mengundurkan diri karena ikut Pilkada 2024.
"Seandainya, 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau paslon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi, bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," sambung Adi.
Pada pelantikan anggota DPRD Jabar 2024-2029 pada Senin (2/9) lalu, ada enam anggota DPRD Jabar terpilih yang mengundurkan diri sebelum pelantikan. Berikut daftarnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 6
Erni Sugiyanti diganti Dindin Abdullah Ghozali
2. Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat 13
Zulkarnaen diganti Supriatna Gumilar
3. Partai NasDem Dapil Jawa Barat 12
Lucky Hakim diganti Sri Wahyuni Utami
4. PAN Dapil Jawa Barat 2
Thoriqoh Nashrullah Fitriyah diganti Nisya Ahmad
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Barat 3
Didik Agus diganti Sri Dewi Anggraeni
6. PKS Dapil Jawa Barat 8
Heri Koswara diganti Lilis Nurlia
Selain nama-nama di atas, masih ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang dipastikan akan mundur karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024:
1. Partai Golkar Dapil Jawa Barat X
Anne Ratna Mustika (bakal calon Bupati Purwakarta)
2. Partai Golkar Dapil Jawa Barat III
Edi Rusyandi (bakal calon Bupati Bandung Barat)
3. Partai Golkar Dapil Jabar XI
Deden Nasihin (bakal calon Bupati Cianjur)
4. Partai Golkar Dapil Jabar IV
Reynaldi Putra Andita Budi Raemi (bakal calon Bupati Subang)
Timeline Tahapan Pilkada 2024
-Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
-Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024.
Tahap Persiapan Pilkada 2024
-Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 -
Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan
Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
-Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
-Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(aau/mso)