Pemilihan Bupati dan wakil Bupati (Pilbup) Ciamis 2024 hanya diikuti oleh satu bakal pasangan calon, yakni Herdiat-Yana atau melawan kotak kosong. KPU Ciamis pun menjelaskan skema tersebut, mengingat di Ciamis baru pertama kali terjadi.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menjelaskan, KPU akan tetap melakukan tahapan sesuai regulasi. Meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Ciamis.
Pertama dalam surat suara, Oong menyebut, tidak akan ada pengundian nomor di surat suara. Dalam surat suara yang ada hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong. Pemilihan seperti biasa dengan cara dicoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal pemilihan tata letaknya, apakah calon ingin di sebelah kiri atau sebelah kanan. Kalau pilih sebelah kiri, maka di kanan kotak kosong dan begitu juga sebaliknya," ujar Oong.
Terkait dengan debat, dalam skema satu pasangan calon hanya penyampaian visi misi yang disusun pasangan calon. Namun untuk teknisnya, KPU Ciamis masih menunggu aturan PKPU yang akan disampaikan kemudian.
"Untuk penyampaian visi misi, apakah ada pendalaman atau seperti apa kami menunggu regulasi," ungkapnya.
Oong juga menjelaskan, untuk jadwal kampanye dari tanggal 25 sampai dengan H-3 pelaksanaan pemilihan Pilbup Ciamis. Pelaksanaan kampanye untuk satu pasang calon tersebut dilaksanakan full sesuai tahapan layaknya dengan beberapa calon.
"Kami mungkin akan menjadwalkan di mana saja, di titik mana saja termasuk juga pemasangan APK supaya tertib dan aman," ucapnya.
Oong mengakui, banyak pihak yang bertanya terkait dengan apabila kotak kosong yang menang. Apabila itu terjadi, maka tidak akan ada Pilkada susulan atau lanjutan. Sedangkan untuk jabatan bupati akan diisi oleh penjabat selama 5 tahun ke depan menunggu Pilkada serentak selanjutnya.
"Syaratnya sama, dinyatakan pemenang apabila 50 persen + 1 dari suara sah, bukan dari data pemilih tetap," tuturnya.
KPU Ciamis pun mengajak masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya. Di TPS, masyarakat dapat memilih pasangan calon atau kotak kosong. Tidak ada larangan yang mengajak untuk memilih kotak kosong. Tapi yang tidak boleh adalah menghalang-halangi pemilih datang ke TPS
"Yang tidak boleh itu adalah menghalang-halangi datang ke TPS. Silahkan datang mau pilih pasangan calon atau kotak kosong, itu pilihan. Kami tidak bisa menentukan pilihan itu yang penting datang ke TPS salurkan hak pilih," pungkasnya.
(mso/mso)