KPU Kota Sukabumi bersiap membuka pendaftaran calon kepala daerah dalam helatan Pilkada serentak 2024. Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Ada tiga nama bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang disebut akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi. Mereka adalah Achmad Fahmi dan Dida Sembada, Mohamad Muraz dan Andri Hamami serta Ayep Zaki dan Bobby Maulana.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah mengatakan, jadwal pendaftaran pasangan calon tak mengalami perubahan setelah adanya revisi PKPU yang mencantumkan secara utuh putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya pelaksanaan tahapan itu sesuai dengan jadwal awal, tidak ada berpotensi perubahan apapun dan sampai hari ini kita sudah mempersiapkan terakhir sudah melaksanakan rakor dengan para LO (Liaison Officer) partai, lembaga dan instansi terkait yang mana mereka semua adalah aktor dalam persiapan pelaksanaan pendaftaran," kata Dikrillah kepada detikJabar, Senin (26/8/2024).
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada informasi terkait perubahan koalisi. Meski demikian, kata dia, dalam helatan Pilkada, dukungan dari partai politik akan bergerak secara dinamis.
"Tetap untuk parpol pengusung bakal calon Walkot itu harus mendaftarkan dirinya pada waktunya nanti yaitu tanggal 27 besok, belum dibuka untuk pendaftarannya karena masih tahapan pengumuman kepada masyarakat umum," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh tim pengusung calon kepala daerah dapat mengikuti tahapan pendaftaran sebagaimana mestinya. Dia juga menyebut, KPU tak memiliki kewenangan untuk meminta para calon mendaftarkan diri lebih awal.
"Prinsipnya kita sebagai penyelenggara membuka seluas-luasnya. Kita tidak ada kewenangan untuk meminta calon mendaftarkan lebih awal atau misal sebelum waktunya pengumuman karena tentu sana itu melanggar aturan," kata dia.
"Adapun nanti pada waktunya masing-masing bacalon mendaftarkan dirinya di awal waktu itu diserahkan lagi kepada masing-masing bacalon. Kita tidak ada ajakan untuk lebih awal atau apapun," sambungnya.
Sekretaris KPU Kota Sukabumi Basuki menambahkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait rencana pendaftaran para bacalon kepala daerah. Dari ketiga pasangan, baru pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami yang memberikan surat pernyataan. "Betul baru pasangan Muraz-Andri yang menyerahkan surat resmi," kata Basuki.
Adapun perkiraan jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kota Sukabumi sebagai berikut :
1. Tim Achmad Fahmi dan Dida Sembada : 27 Agustus 2024 pukul 13:30 WIB
2. Tim Mohamad Muraz dan Andri Hamami : 27 Agustus 2024 pukul 15:30 WIB
3. Tim Ayep Zaki dan Bobby Maulana : 29 Agustus 2024 pukul 10:00 WIB
(iqk/iqk)