Kurir yang Tertabrak Kereta Itu Ternyata Mahasiswa yang Tinggal Wisuda

Kota Sukabumi

Kurir yang Tertabrak Kereta Itu Ternyata Mahasiswa yang Tinggal Wisuda

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 26 Agu 2024 10:23 WIB
Burhan Maulana, korban yang tertemper kereta di Sukabumi
Burhan Maulana, korban yang tertemper kereta di Sukabumi (Foto: Istimewa)
Sukabum -

Burhan Maulana (24) mahasiswa Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi meninggal dunia dalam insiden tertemper Kereta Api (KA) Siliwangi pada Minggu (25/8). Warga asal Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi itu disebut tinggal menunggu wisuda.

Sosok Burhan pun diceritakan oleh Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum. Dia mengatakan, selain berkuliah, korban juga aktif di organisasi ekstra kampus dan seorang pekerja keras.

"Turut berdukacita kepada sahabat saya dan juga sekum saya pas waktu di komisariat institut Madani Nusantara sahabat Burhan Maulana yang sudah berpulang terlebih dahulu," kata Bahrul saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya mahasiswa tingkat akhir IMN, tinggal nunggu wisuda. Aktivitas sehari-hari kuliah, kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir," sambungnya.

Dia mengatakan, kabar duka mengenai kecelakaan yang melibatkan korban dengan KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi itu ia terima Minggu (25/8) kemarin pukul 17:00 WIB. Diketahui, korban sempat terpental sejauh 15 meter dengan kondisi hidung, mulut dan kepala mengeluarkan darah.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat bersedih atas berpulangnya beliau dan saya pun posisi lagi di perjalanan dari Palembang menuju Sukabumi. Saya dapat kabar kemarin sekitar jam 17:00 WIB dari kerabat PMII ternyata ada berita duka," ujarnya

"Saya harap apa yang menimpa sahabat Burhan atas insiden kecelakaan yang terjadi karena keserempet kereta api tidak terulang kembali kepada warga Kota Sukabumi," tambah Bahrul.

Pihaknya juga menyayangkan karena perlintasan kereta api yang dilewati korban tidak berpalang. Dia meminta agar PT KAI merespons hal tersebut agar tidak terjadi kejadian serupa.

"Saya sangat menyayangkan kepada pihak PT KAI kerena masih banyak ruas jalan yang masih belum ada papan penghalang perlintasan kereta api di Kota Sukabumi, sehingga banyak menelan korban jiwa. Saya harap pihak PT KAI berbenah dan jangan sampai ada lagi korban jiwa selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemotor tertemper kereta itu terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kecelakaan itu terjadi ketika ekor motor tersenggol oleh kereta api.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi merespons kejadian tersebut. Dia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api," kata Ayep.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," tutupnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads