Mengapa Daging Babi Vegan Tidak Bisa Halal? Ini Penjelasannya

Mengapa Daging Babi Vegan Tidak Bisa Halal? Ini Penjelasannya

Tim detikFood - detikJabar
Senin, 30 Des 2024 04:34 WIB
Daging Babi Vegan Tidak Akan Bisa Halal, Ini Alasannya
Hukum daging babi vegan (Foto: Getty Images/nastya_ph)
Jakarta -

Produk makanan berbasis vegan kini semakin diminati sebagai alternatif bagi mereka yang mencari pilihan lebih sehat. Salah satu inovasinya adalah daging babi vegan, yang dirancang menyerupai daging babi asli namun dibuat dari bahan nabati.

Namun, bagaimana dengan status halal produk ini bagi umat Muslim? Kehadiran daging babi vegan ternyata menimbulkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk konsultan produk halal di Indonesia. Tetapi produk ini takkan pernah halal. Ternyata ini alasan MUI.

Dilansir detikFood, melalui akun Instagram @halalcorner, pada Desember 2021, produk bernama Impossible Pork diperkenalkan di Singapura dan mulai digunakan di lebih dari 120 restoran. Produk ini memanfaatkan heme, protein yang ditemukan dalam organisme hidup, baik pada tumbuhan maupun hewan, sebagai bahan utamanya. Heme memberikan rasa dan tekstur khas yang menyerupai daging asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya menjadi sorotan di Indonesia, rupanya Impossible Pork juga telah diawasi ketat oleh Majlis Ugama Islam Singapura selaku yang berwenang menetapkan status halal makanan di sana. Merujuk pada namanya, Impossible Pork yang tidak menggunakan daging babi sekalipun tidak dianjurkan untuk dikonsumsi Muslim.

Makanan tersebut digolongkan menjadi asupan yang syubhat. Artinya kehalalan atau status haramnya masih meragukan dan menimbulkan kebingungan bagi umat Muslim.

ADVERTISEMENT

Selain itu penamaan yang tetap menggunakan kata 'pork' atau daging babi tetap saja dianggap merujuk pada daging babi yang asli. Sehingga pihak Impossible Foods sendiri mengaku ragu mengajukan sertifikasi kehalalannya.

"Meski Impossible Pork pada awalnya dirancang untuk mendapat sertifikasi halal,kami tidak melanjutkan proses tersebut karena ingin terus menggunakan istilah pork dalam nama produk kami," kata juru bicara Impossible Foods.

Melansir Fatwa MUI No.44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, Indonesia sendiri sudah pasti takkan meloloskan kehalalan Impossible Pork. Aturannya merujuk pada HR. al-Bukhari.

Dari Nu'man bin Basyir ra. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya."

Wallahualam bissawab.


Artikel ini telah tayang di detikFood. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)


Hide Ads