Gaji ke-13 ASN dan pensiunan resmi mulai dicairkan hari ini, Selasa 2 Juni 2026. Kabar ini menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan di seluruh Indonesia.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Khusus untuk pensiunan ASN, pembayaran gaji ke-13 disalurkan oleh PT TASPEN (Persero) mulai hari ini.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," tulis PT TASPEN melalui akun Instagram resminya.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang diterima dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Juni 2026. Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan mulai 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN.
Sementara bagi ASN aktif, PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, pencairan dilakukan oleh instansi masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
Gaji ke-13 diberikan sebagai tambahan penghasilan tahunan yang umumnya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga dan berbagai keperluan lainnya.
Komponen Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, golongan, dan komponen penghasilannya.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Simak Video "Video: Di Balik Jatuhnya ASN Nias dari Lantai 12 Apartemen"
(tya/tya)