Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026 yang Bakal Cair Juni?

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Senin, 25 Mei 2026 14:56 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Bandung -

Kabar menggembirakan datang bagi aparatur negara dan para pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan kembali diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Selain menjadi tambahan penghasilan bagi jutaan aparatur negara, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026? Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, komponen pembayaran, hingga daftar penerimanya.

Gaji ke-13 2026 Cair Kapan?

Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam Pasal 15 Ayat (1) disebutkan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, pencairan gaji ke-13 dapat mulai dilakukan pada Juni 2026. Waktu tersebut bertepatan dengan periode kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang umumnya dimulai pada pertengahan tahun.

Sementara itu, Pasal 15 Ayat (2) menjelaskan bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, maka pencairannya dilakukan setelah bulan tersebut.

Dengan demikian, seluruh penerima yang memenuhi ketentuan tetap akan memperoleh haknya meskipun terjadi penyesuaian jadwal pencairan di masing-masing instansi.

Ilustrasi gaji ke-13
Foto: Getty Images/Andrzej Rostek

Berapa Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026?

Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Besaran yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun peringkat jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, untuk aparatur yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Pemberian tambahan penghasilan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi gaji ke-13 Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Berikut kelompok penerima yang berhak memperoleh gaji ke-13 tahun 2026:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

Seluruh PNS aktif serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan yang diterima.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK juga termasuk dalam kelompok aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026.

3. Prajurit TNI

Seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperoleh hak yang sama untuk menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Anggota Polri

Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 yang dibiayai melalui APBN.

5. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Selain aparatur aktif, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan serta penerima pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas.

6. Penerima Tunjangan

Kelompok penerima tunjangan yang diatur dalam regulasi pemerintah juga termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Presiden dan Wakil Presiden Juga Menerima Gaji ke-13

Selain ASN dan aparat negara, sejumlah pejabat negara juga berhak memperoleh gaji ke-13.

Dalam Pasal 3 Ayat (4) PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden termasuk dalam kategori pejabat negara yang menerima gaji ke-13.

Tidak hanya itu, sejumlah pejabat tinggi negara lainnya juga masuk dalam daftar penerima.

Daftar Pejabat Negara Penerima Gaji ke-13 2026

Berikut pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Lembaga Legislatif

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

  • Lembaga Yudikatif

  • Ketua Mahkamah Agung

  • Wakil Ketua Mahkamah Agung

  • Ketua Muda Mahkamah Agung

  • Hakim Agung

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada seluruh badan peradilan (kecuali Hakim Ad Hoc)

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

  • Lembaga Pengawas dan Penunjang Negara

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kabinet dan Setingkat Menteri

  • Menteri

  • Pejabat yang memiliki kedudukan setingkat menteri

  • Perwakilan RI di Luar Negeri

  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

  • Kepala Daerah

  • Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Bupati dan Wakil Bupati

  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota

  • Pejabat Negara Lainnya

  • Pejabat negara lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan. Kebijakan ini juga memiliki tujuan strategis, yakni sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Selain itu, tambahan pendapatan yang diterima jutaan ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan konsumsi rumah tangga tersebut pada akhirnya berpotensi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan telah terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, para penerima kini tinggal menunggu proses pencairan yang dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Oleh karena itu, ASN, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, hingga sejumlah pejabat negara dapat mulai memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal penyaluran gaji ke-13 tahun ini.



Simak Video "Video Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Bakal Cair Senin 17 Maret"

(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork