Cara Cek Desil Bansos 2026: Syarat Terbaru dan Link Kemensos

Shifa Lupiah Ajijah - detikJabar
Rabu, 08 Apr 2026 07:30 WIB
Ilusrasi bansos (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Bandung -

Pemerintah resmi melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada tahun 2026 dengan skema yang telah diperbarui. Kali ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan peringkat desil sebagai indikator utama untuk menentukan kelayakan penerima manfaat.

Pembaruan basis data kemiskinan yang dilakukan secara berkala membuat warga perlu memastikan kembali status kepesertaan mereka. Perubahan kriteria penerima, khususnya untuk bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kini sangat bergantung pada angka desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara cek desil bansos Kemensos 2026 beserta penjelasannya.

Apa Itu Desil dalam Bansos?

Sebagian masyarakat mungkin belum memahami istilah desil. Dalam konteks bantuan sosial, desil adalah sistem pengelompokan rumah tangga atau individu berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang diurutkan dari terendah hingga tertinggi. Secara sederhana, penduduk dibagi menjadi 10 kelompok sama besar (masing-masing 10%).

Peringkat desil 1 hingga 10 menjadi penentu utama apakah seorang warga berhak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pembagian Desil Bansos Kemensos

Kementerian Sosial menggunakan sistem ini dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengukur skala prioritas dukungan negara. Rincian 10 tingkatan desil tersebut adalah:

  • Desil 1: Kelompok Sangat Miskin (10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah).
  • Desil 2: Kelompok Miskin.
  • Desil 3: Kelompok Hampir Miskin.
  • Desil 4: Kelompok Menengah Bawah.
  • Desil 5: Kelompok Menengah Bawah yang mulai stabil secara ekonomi.
  • Desil 6-10: Kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah hingga sangat kaya.

Sistem desil diterapkan untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima karena penilaiannya bersifat komprehensif, mencakup aset, pendapatan, hingga kondisi hunian yang diverifikasi langsung oleh petugas lapangan.

Kriteria Penerima Bansos Berdasarkan Desil

Pemerintah menjadikan angka desil sebagai acuan utama dalam menetapkan jenis bantuan. Namun, perlu dicatat bahwa pada tahun 2026 terjadi penyesuaian kebijakan, terutama pada penyaluran bantuan sembako.

Berdasarkan data resmi Kemensos RI, berikut pembagian bantuan yang berlaku:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Dikhususkan bagi masyarakat di Desil 1-4.
  • BPNT / Program Sembako: Kini diprioritaskan bagi Desil 1-4.
  • PBI-JK (Jaminan Kesehatan): Mencakup masyarakat di Desil 1-5.
  • Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Untuk kelompok rentan (lansia, disabilitas) di Desil 1-5 sesuai hasil asesmen.
  • Bansos Lainnya: Menyasar Desil 1-5 tergantung ketersediaan kuota anggaran nasional.

Beberapa skema penyaluran bansos mengalami perubahan kriteria dibandingkan periode sebelumnya.

Mengapa Kriteria BPNT Berubah di Tahun 2026?

Penerima bansos BPNT mengalami perubahan signifikan dalam penetapan desil. Jika sebelumnya masyarakat di Desil 5 masih bisa menerima bantuan sembako, di tahun 2026 ini, aturan tersebut tidak lagi berlaku.

Pemerintah memutuskan hanya masyarakat di Desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan sembako. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk optimalisasi penyaluran kepada masyarakat yang berada di Desil 1 (Sangat Miskin) namun belum tercakup bantuan sama sekali.




(iqk/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork