Cara Cek Status NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Shifa Lupiah Ajijah - detikJabar
Jumat, 06 Feb 2026 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Bandung -

Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bagi masyarakat tidak mampu akan dicairkan secara bertahap mulai Februari 2026. Masyarakat yang layak menjadi penerima adalah mereka yang datanya telah tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jenis bansos yang disalurkan pada tahun ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mengingat pentingnya bantuan ini, penting bagi detikers untuk memastikan apakah nama Anda tercatat sebagai penerima manfaat.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara cek NIK KTP penerima, ketentuan kriteria, hingga penjelasan mengenai skala desil bansos 2026.

Ketentuan Penerima Bansos 2026

Di tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp508,2 triliun. Dana yang cukup besar ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah menggunakan sistem klasifikasi berdasarkan skala desil.

Skala desil membantu pemerintah memetakan tingkat kesejahteraan rumah tangga agar bantuan tidak tumpang tindih. Berikut adalah pembagian skala desil tersebut:

  • Desil 1: Masyarakat sangat miskin
  • Desil 2: Masyarakat miskin
  • Desil 3: Masyarakat hampir miskin
  • Desil 4: Masyarakat rentan miskin
  • Desil 5: Kelompok pas-pasan
  • Desil 6-10: Kelompok menengah hingga mampu

Penerima Bansos Sesuai Skala Desil

Pemerintah menjadikan angka desil ini sebagai acuan utama dalam menetapkan jenis bantuan yang berhak diterima oleh setiap individu atau keluarga. Berdasarkan data resmi Kemensos, berikut adalah rincian distribusi bantuan berdasarkan desil:

  • Desil 1-4: Berhak menerima bantuan PKH.
  • Desil 1-5: Berhak menerima BPNT atau Program Sembako.
  • Desil 1-5: Berhak menerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
  • Desil 1-5: Berhak menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sesuai hasil asesmen petugas.
  • Desil 1-5: Berhak menerima bansos lain yang dikelola oleh Kemensos.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang berada di skala desil 1-4 memiliki peluang terbesar untuk menerima semua jenis bantuan, sementara untuk desil 5, jenis bantuan yang diterima cenderung lebih terbatas.

Cara Cek NIK Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Detikers dapat melakukan pengecekan status NIK secara mandiri untuk mengetahui apakah detikers terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT melalui tiga cara berikut:

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah penerima secara detail (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Sistem akan menampilkan hasil berupa status penerima, jenis bansos yang didapat, serta periode pencairannya.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" milik Kemensos RI melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
  • Lengkapi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik "Cari Data".
  • Jika terdaftar, informasi detail bantuan akan muncul. Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".
  • Aplikasi ini juga dilengkapi fitur "Usul dan Sanggah" yang memungkinkan warga mengajukan diri atau melaporkan ketidaktepatan sasaran bantuan di lingkungannya.

3. Pengecekan Secara Luring (Offline)

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, pengecekan dapat dilakukan secara konvensional:

  • Mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
  • Membawa dokumen asli berupa NIK KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Menanyakan status kepesertaan kepada petugas layanan.
  • Selain itu, warga juga dapat berkoordinasi dengan Ketua RT/RW atau perangkat kelurahan setempat yang memiliki akses ke data terpadu di wilayah tersebut.




(iqk/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork