Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi Sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung selama sepekan, mulai 10-15 November 2025:
Bus 1
- Senin, 10 November 2025 - Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No. 526, Bandung)
- Selasa, 11 November 2025 - Gudang Garmen (Jl. A.H. Nasution No. 76, Bandung)
- Rabu, 12 November 2025 - ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
- Kamis, 13 November 2025 - The Kings (Jl. Kepatihan, Bandung)
- Jumat, 14 November 2025 - McDonald's (Jl. Soekarno Hatta No. 610, Bandung)
- Sabtu, 15 November 2025 - Metro Indah Mall (Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung)
Bus 2
- Senin, 10 November 2025 - ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
- Selasa, 11 November 2025 - Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung)
- Rabu, 12 November 2025 - Ubertos (Jl. A.H. Nasution, Bandung)
- Kamis, 13 November 2025 - Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung)
- Jumat, 14 November 2025 - BPR KS (Jl. Leuwipanjang No. 149, Bandung)
- Sabtu, 15 November 2025 - ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Gerai Layanan SIM Polrestabes Bandung
Selain di lokasi SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di beberapa gerai berikut:
- d'Botanica, Lantai LG-OE-01, Jl. Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34, Kota Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa, Kota Bandung
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pukul 09.00-12.00 WIB, khusus untuk SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
- Membawa KTP asli atau Suket (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku, serta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Disarankan melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku habis.
- Peserta wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat, dengan membawa e-KTP untuk permohonan penerbitan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka Senin-Sabtu, pukul 09.00-12.00 WIB.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, menyatakan pemohon:
- Sehat jasmani
- Tidak buta warna
- Tidak tuli
- Tidak cacat fisik
- Memiliki visus mata (jarak pandang) yang baik
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, Pasal 35 Ayat 7.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
(wip/dir)