Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2025 saat ini sudah memasuki termin kedua. Pencairan dilakukan secara bertahap.
Bantuan PIP ditujukan bagi anak-anak usia SD hingga SMA dari keluarga miskin dan rentan miskin. Tak hanya untuk mereka yang bersekolah di jalur formal, melainkan juga bagi mereka yang menempuh jalur nonformal hingga pendidikan khusus.
Penerima bantuan ini diprioritaskan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penyandang disabilitas, yatim piatu, hingga korban bencana atau musibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara mengecek penerima PIP 2025:
Link dan Cara Cek Penerima PIP 2025
Pengecekan penerima PIP 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen.
Link resminya adalah https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
Pengecekan penerima PIP 2025 bisa dilakukan dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut tata cara cek penerima PIP 2025:
Kunjungi situs PIP Dikdasmen di https://pip.kemdikdasmen.go.id
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
Isikan jawaban hitungan sederhana pada captcha
Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Akan muncul informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima
Jika bantuan sudah cair, akan muncul keterangan "Dana Sudah Masuk..."
Pengecekan ini dapat dilakukan kapan saja oleh siswa atau orang tua untuk memastikan status penerimaan bantuan.
Jadwal Pencairan PIP 2025
PIP 2025 disalurkan dalam tiga tahap pencairan. Untuk termin kedua berlangsung sejak Mei hingga September 2025, menyasar siswa yang belum menerima dana di tahap pertama. Pencairan tahap ini masih berjalan pada Juli 2025.
Selanjutnya, termin ketiga atau pencairan terakhir akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025. Tahap ini menjadi kesempatan terakhir bagi siswa yang belum menerima dana pada dua termin sebelumnya.
Nominal Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP 2025 berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
1. Siswa SD/MI
Total bantuan Rp450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
2. Siswa SMP/MTs
Total bantuan Rp750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
3. Siswa SMA/MA/SMK
Total bantuan Rp1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000-Rp900.000
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan penunjang pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, seragam, hingga biaya tambahan lainnya.
Syarat Penerima PIP 2025
Penerima Program Indonesia Pintar 2025 harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin
Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti asuhan, atau panti sosial
Anak yang terdampak bencana alam atau musibah
Siswa putus sekolah (drop out) yang kembali melanjutkan pendidikan
Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Anak dari keluarga yang tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga narapidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan
Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan serta cara pengecekan penerima dana PIP 2025. Semoga bermanfaat!
(tey/tey)