Sejumlah mahasiswa jurusan Fakultas Hukum Unpar Bandung ini patut diancungi jempol! Mereka membuat sofware Legal Plus. Software itu, dibuat oleh James Ardy, Chrisostomus Paudra, Jesslyne, Jordan Yudhistira dan Richard Yoshuara Yo.
Software Legal Plus ini, sudah diserahkan kepada Pusat Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia Bandung (PBH AAI Bandung). Tak hanya itu, James dan rekan-rekannya itu juga menggelar bimbingan teknis terkait operasionalisasi software tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, James mengatakan, Legal Plus merupakan software manajemen kantor hukum pertama di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah momentum bersejarah karena untuk pertama kalinya di Indonesia yang dapat digunakan Pusat Bantuan Hukum melayani perkara hukum yang dihadapi masyarakat tidak mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Legal Plus memberikan software ini secara gratis kepada PBH AAI Bandung. Alasannya, kami merasa PBH melayani jasa hukum kepada masyarakat secara gratis. Kami sangat mengapresiasi tindakan mulia dari PBH. Kami juga merasa harus berkontribusi dengan memberikan software manajemen kantor hukum kepada PBH AAI Bandung," kata James, Jumat (13/9).
James mengungkapkan, Legal Plus akan memudahkan pekerjaan para advokat di berbagai firma hukum dengan menghadirkan sebuah konsep digital. Dengan adanya Legal Plus ini, pihaknya ingin menghadirkan sebuah ekosistem yang lengkap untuk advokat, mencakup berbagai fitur mulai dari kalender, manajemen data kontak, pengelolaan kasus, keuangan, hingga pembuatan kuitansi yang semuanya terintegrasi dalam satu sistem.
"Legal Plus menggabungkan fitur-fitur esensial yang kerap digunakan oleh advokat dalam satu software yang saling terintegrasi satu sama lainnya. Sehingga advokat hanya perlu membuka satu software untuk mengakses fitur-fitur yang dapat meningkatkan efisiensi," ungkapnya.
James bersama rekan-rekannya juga sudah melakukan kajian mengenai kebutuhan manajemen kantor hukum dan layanan digital di luar negeri untuk mampu membantu memenuhi kebutuhan hukum tersebut dengan Legal Plus. Dengan mempertimbangkan perbedaan cara penggunaan dan kebutuhan spesifik advokat di Indonesia, mereka mengadaptasi dan mengembangkan fitur-fitur layanan tersebut sehingga lebih mudah digunakan.
Penamaan Legal Plus sendiri, menurut James, karena nilai plusnya sebagai bukti membantu kerja advokat. Namun Legal Plus tidak hanya manajemen hukum, ada hal-hal lain yang masuk ke industri digital lainnya.
"Brand plus itu menjadi otentik kita. Orang hukum tidak harus menjadi lawyer, tetapi bisa mengembangkan bisnis di luar hukum. Bisa bantu orang hukum, tetapi tidak melulu jadi advokat," pungkasnya.
(wip/mso)