Judi Online Sasar ASN Pemprov Jabar

Judi Online Sasar ASN Pemprov Jabar

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 08 Jul 2024 10:00 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Bandung -

Judi online sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Jawa Barat, muncul indikasi adanya ASN yang bermain judi online menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kepala PPATK menyatakan ada (ASN Jabar bermain judi online), tapi jumlahnya tapi tidak disampaikan," kata Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani, Senin (8/7/2024).

Menurut Eni, saat ini Pemprov Jabar sudah mengirimkan surat permintaan data ASN yang bermain judi online. Jika data tersebut sudah diterima, dia memastikan akan ada tindakan tegas bagi ASN yang terbukti bermain judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu data PPATK karena PPATK yang tahu datanya. Nanti pada saat sudah mengetahui (datanya) pasti akan dilakukan penanganan serius," tegasnya.

Eni menuturkan, pemberian tindakan bagi ASN yang bermain judi online akan dilakukan berdasarkan tingkat keseringan. Sebab kata dia, bisa saja yang bersangkutan hanya coba-coba atau memang sering bermain.

ADVERTISEMENT

"Kita pasti masih melakukan pembinaan yah karena kalau informasi PPATK range berbeda-beda mungkin ada yang coba-coba atau mungkin ratusan kali transaksi. Tahap awal pembinaan dulu," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman menambahkan, Pemprov Jabar berkomitmen memberantas judi online hingga pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar. Sebab menurut PPATK, Jabar jadi provinsi tertinggi yang banyak mengakses judi online.

"Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp 3,8 triliun," ungkap Herman.

Sebelumnya Surat Edaran (SE) larangan bermain judi online bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar telah dibuat oleh Pj Gubernur Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.

"Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN," katanya.

"Pemprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali," tutup Herman.




(bba/dir)


Hide Ads