Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon baru saja menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya terlibat dalam perjudian online. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Surat edaran ini adalah langkah preventif untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online (judol)," ujar Wahyu di Cirebon, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa ASN di Pemkab Cirebon harus menjaga moral dan etika dengan tidak bermain judi online. Wahyu juga menekankan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sanksi tersebut termasuk pemberhentian dan proses hukum sesuai Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat menyebabkan ketergantungan bagi pelakunya. Oleh karena itu, kami melarang ASN terlibat dalam praktik tersebut agar mereka bisa fokus pada kinerjanya dan memberikan pelayanan publik yang maksimal," jelas Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ASN di Kabupaten Cirebon yang terlibat dalam perjudian, baik daring maupun konvensional.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan ASN yang bermain judi, segera laporkan. Namun, sejauh ini, ASN di Kabupaten Cirebon telah mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam judi daring," tuturnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan ASN di Kabupaten Cirebon dapat terhindar dari bahaya judi online dan lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.