Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Pemkot Cimahi Ketahuan Main Judol

Sanksi Tegas Menanti Jika ASN Pemkot Cimahi Ketahuan Main Judol

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 06 Jul 2024 02:00 WIB
Ilustrasi detikX Judi Online
Ilustrasi judi online (Foto: Edi Wahyono)
Cimahi -

Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi jika kedapatan bermain judi online (judol) serta terjerat pinjaman online (pinjol).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan sanksi untuk ASN yang terbukti terjerat pinjol hingga bermain judol bisa sampai pemecatan.

"Tentu ada sanksi sesuai aturan, disesuaikan dengan pelanggarannya. Tapi saat ini belum ada laporan yang masuk soal itu (judol dan pinjol), mudah-mudahan memang tidak ada," kata Dikdik saat ditemui, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya bakal mudah mengklasifikasikan ASN yang terjerat pinjol dan judol. Paling kentara yakni dari performa yang terus menurun hingga berpengaruh pada kehadiran.

"Tentu akan berpengaruh pada kinerjanya. Kan kalau main judol atau pinjol, akan banyak bolos, kinerja pasti menurun. Melamun mungkin, jadi akan sangat terlihat," ujar Dikdik.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Dikdik menyebut belum merencanakan pemeriksaan ponsel ASN Pemkot Cimahi. Tetapi ASN sudah diperingatkan supaya tidak bersentuhan dengan judol dan pinjol.

"Saya kita untuk pemeriksaan ponsel itu nanti ya. Kita saat ini utamakan dulu imbauan, dan memang sampai saat ini belum ada yang seperti itu," kata Dikdik.

(yum/yum)


Hide Ads